jambione.com, Untuk menduduki posisi Sekwan di DPRD Kota Jambi ternyata tidak gratis. Untuk menduduki jabatan tersebut harus menyetorkan dana Rp 250 juta kepada sejumlah fraksi di DPRD Kota. Jual beli jabatan sekwan ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi Dana Bimbingan Teknis (Bintek) DPRD Kota Jambi periode 2009 - 2014 dengan terdakwa Syarial, di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (22/4) kemarin.
Dalam persidangan, terdakwa Nur Ikhwan yang bersaksi untuk terdakwa lainnya, Syahrial mengungkapkan jika ingin menjadi sekwan di DPRD Kota Jambi harus memberikan setoran ke sejumlah fraksi di DPRD Kota. Hal itu dia ketahui saat pengangkatan terpidana Rosmansyah menjadi sekertaris dewan.
"Dia (Rosmansyah) harus membayar Rp 250 juta ke sejumlah fraksi," kata mantan bendahara pengeluaran Sekwan DPRD Kota Jambi ini di hadapan majelis hakim yang diketuai Edi Pramono. Namun Nur Ikhwan mengaku tidak tahu persisi fraksi partai mana saja yang dibayar Rosmansyah. "Waktu itu pak Rosmanysah yang bilang sudah bayar fraksi. Tapi dia tidak menyebutkan fraksi mana saja," ungkapnya.
Nur Ihwan juga tidak membantah jika dirinya menerima fee Rp 90 juta dari kegiatan Bintek anggota dewan. "Ada 23 perjalanan selama periode 2012, 2013 dan 2014. Masing masing 2012 sembilan kali Bintek, 2013 sembilan kali, dan 2014 lima kali,’’ jelasnya.
Lalu jaksa menanyakan soal catatan penerima uang bintek fiktif tersebut. Nur Ikhwan membenarkan pencatatan itu dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang belum dan sudah menerima. Agar tidak lupa. "Tapi nama saya tidak saya catat," ujarnya.
Nur Ikhwan juga menjelaskan, dalam setiap kegiatan bintek, seharusnya PPTK mengikuti kegiatan tersebut sebagai bentuk monitoring. Tapi kenyataannya selama tiga tahun anggaran, PPTK tidak pernah ikut.
Dia menyebutkan dalam kurun waktu 2012 hingga 2014 terdapat 39 surat perjalanan dinas (SPJ) dalam bentuk bintek. "Kok bisa 39 kali, di BAP anda setahun itu hanya boleh melakukan bintek 8 sampai 9 kali?,"tanya jaksa Insayadi. Mendapat pertanyaan tersebut, Nur Ikhwan hanya diam. Tidak sepatah katapun jawaban keluar dari mulutnya.
Jaksa juga mempertanyakan sejumlah SPJ yang tidak lengkap, tapi uangnya di cairkan. "Ya bagaimana lagi pak jaksa. Kegiatan sudah terlaksana, dana harus di bayar," katanya.
Seperti diketahui, Syahrial selaku mantan Kabag Keuangan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Nur Ikhwan mantan bendahara di Sekwan Kota Jambi ditetapkan sebagai tersangka kasus Bintek DPRD Kota pada 1 November 2018 lalu. Saat ini, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi. Keduanya diduga telah melakukan kerugian negara bersama-sama dengan yang lainnya sebesar Rp 4 miliar.
Sebelumnya, dalam kasus ini, majelis hakim sudah memvonis Sekwan DPRD Kota Rosmansyah 6 tahun penjara denda Rp 50 Juta. Ia juga dikenakan uang pengganti Rp 1,8 Miliar. Pada proses persidangan Rosmansyah, telah mengembalikan uang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) senilai Rp 3,92 juta, sehingga sisa uang sebesar Rp 1,408 M.
Sedangkan, Jumizar selaku PPTK ketika itu divonis 18 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsidar tiga bulan penjara. Majelis hakim juga meminta Jumizar mengembalikan kerugian negara senilai Rp 221 Juta. Saat itu terdakwa telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 185 juta. (isw)