Tak Terima Diputusin, RF Sebar Foto Bugil Kekasih

Jumat, 04 Oktober 2019 - 16:48:18 WIB - Dibaca: 1298 kali

()

 

JAMBIONE.COM, JAMBI  -  RF Warga Palembang Sumatera Selatan tersebut dirinkus tim Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi karena menyebarkan foto bugil sang kekasih karena sakit hati diputuskan hubungan nya.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Thabero mengatakan RF ditangkap lantaran menyebarkan foto bugil mantan pacarnya. Karena tidak terima diputuskan oleh sang kekasih. "Ga mau diputuskan,"katanya,Jum'at (4/10/2019)

Dia menyebutkan foto tersebut disebarkan ke 11 akun 11 Instagram yang sengaja dibuat oleh tersangka. "Dia semua yang buat, foto itu screenshot ketika mereka Video call dulu ketika masih pacaran,"ungkapnya.

Penangkapan terhadap RF didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/B-208/IX/2019/SPKT Polda Jambi tanggal 4 September 2019. Korban berinisial AF, warga Jambi. Tersangka ditangkap  di Palembang dirumah orang tuanya.

Dikatakannya lagi, foto bugil tersebut juga tersebar ke rekan kerja korban, hingga akhirnya pihak manajemen bank juga mengetahui. "Akibatnya korban dipecat," ujarnya.

Ditanyakan mengenai motif tersangka menyebarkan foto bugil korban, Thein Thabero mengatakan diduga karena sakit hati diputusi.

"Mereka pernah menjalin hubungan saat tersangka bekerja di Jambi. Mungkin karena sakit hati diputusi," beber Thein Thabero.

Terkait kasus ini, Thein Thabero mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonedia Nomor 44 tahun tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonedia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya (isw)





BERITA BERIKUTNYA