Jaksa KPK Sebut Asiang Berikan Uang Rp 5 M ke Penyelegara Negara

Kamis, 03 Oktober 2019 - 13:20:30 WIB - Dibaca: 2496 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBI -- Joe Fandi Yoesman Alias Asiang Terdakwa Kasus Korupsi Siap APBD Jambi 2018 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Asiang memberikan uang senilai Rp 5 miliar ke penyelegara negara.

JPU KPK Iskandar mengatakan dalam pembacaan dakwaan nya mengatakan terdakwa tersebut memberikan uang senilai Rp 5 miliar. "Kepada anggota dewan melalui dinas PU, Saya itu Arfan sejumlah Rp 5 M,"katanya.

Dia juga menyebutkan di tahun 2017 terdakwa menerima dua proyek jalan yang dikerjakan perusahaan milik Asiang."Dua perusahaan milik terdakwa,"ungkapnya.

Tidak hanya itu, JPU dalam dakwaan nya mengatakan pembangunan jalan proyek di Mestong Muaro Jambi juga dikerjakan terdakwa. "Terdakwa juga dikerjakan proyek jalan tersebut,"tandasnya (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA