Rizal Bantah Terima Rp 3,2 M dan Minta Proyek; Tantang KPK Buktikan Praktik Rasuah di Kasus SPAM

Kamis, 10 Oktober 2019 - 05:34:33 WIB - Dibaca: 1688 kali

()

JAKARTA- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/10) kemarin.  Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM).

            Rizal tiba di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia tampak memakai pakaian merah muda lengkap dengan peci hitam. Rizal mengaku akan kooperatif kepada penyidik. Dia juga sudah membawa sejumlah dokumen yang diminta penyidik.
            "Saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik dan akan memberikan keterangan apa pun yang dibutuhkan oleh penyidik dan saya membawa semua dokumen yang diminta oleh penyidik dan saya akan sangat kooperatif," kata tokoh asal Kerinci ini dikutip dari detik.com.
            Selain itu, dia juga berjanji akan menjelaskan semua terkait kasus yang menjeratnya setelah diperiksa nanti. Dia mengaku juga menyiapkan pantun. "Dan saya nanti setelah diperiksa akan berbicara secara terbuka dan apa adanya kepada awak media. Dan saya siapkan pantun," tuturnya.
            Usai menjalani pemeriksaan, Rizal tidak ditahan. Dia keluar dari KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.00 Wib, memakai jaket hitam yang menutupi kemeja merah muda dan membawa tas warna merah. Dia juga terlihat menenteng sejumlah dokumen, didamping kuasa hukumnya Soesilo Ariwibowo.

 

            Rizal sempat memberikan keterangan terkait pemeriksaannya kepada wartawan. Setelah itu, ia langsung meninggalkan KPK. "Saya telah menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai warga negara yang sedang disidik oleh penegak hukum. Saya telah menjawab semua pertanyaan didampingi oleh penasehat hukum saya. Dan saat ini terakhir untuk sementara saya bicara ke teman-teman media untuk selanjutnya nanti yang akan bicara pengacara saya," katanya.

            Anggota BPK asal Kerinci itu menantang lembaga antirasuah tersebut untuk mengungkap kasus dugaan suap proyek SPAM. Dia bahkan meminta KPK untuk membeberkan bukti praktik rasuah dari proyek tersebut. “Silakan dibuka, silakan diungkap siapa yang memberikan dan siapa yang menerima,” kata Rizal.

            Rizal  membantah menerima uang senilai Rp 3,2 miliar. Selain itu, dia juga membantah telah meminta proyek di Kementerian PUPR tersebut. Sebab, ia menilai tidak ada kewenangan untuk meminta dimasukkan dalam sebuah proyek di Kementerian.

            Rizal mengaku siap kembali diperiksa jika keterangannya hari ini dianggap belum cukup menjelaskan benang merah perkara. “Apabila keterangan saya dibutuhkan tentang uang Rp 3,2 miliar itu, sebagai warga negara saya siap menyampaikannya bila dikehendaki,” terangnya.

            Rizal menegaskan tidak pernah menerima uang haram dari Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta. Dia berdalih tidak terlibat dalam pengurusan proyek SPAM untuk perusahaan Leonardo. “Saya tidak ada kaitannya. Demi Allah,” tegasnya.

           

            "Jangankan saya, pimpinan lembaga saja, kementerian saja, menteri saja tidak punya kewenangan untuk mengatur proyek apalagi seorang Rizal Djalil yang tidak menjadi menteri tidak menjadi pimpinan lembaga negara. Saya tidak punya kemampuan, saya tidak punya kapasitas untuk mengatur itu. Saya tidak pernah meminta supaya dimasukkan sebuah proyek ke dalam daftar isian proyek Kementerian, saya tidak pernah meminta daftar isian proyek kementerian dan saya juga tidak pernah mengorganisir pertemuan para pihak terkait proyek Kementerian," jelasnya lagi.

            Menurut Rizal, penetapan tersangka terkait kasus dugaan suap SPAM di Kementerian PUPR yang menjeratnya dianggap sebagai musibah. Rizal menegaskan kasus yang dihadapinya tidak ada hubungannya dengan BPK sebagai institusi.
            "Saya ingin menegaskan musibah yang sedang saya alami tidak ada kaitannya dengan BPK secara institusi," ujarnya. Menurutnya, BPK sebagai institusi negara selama ini telah berkerja dengan baik. Dia menyebut BPK telah berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 158 triliun per Desember 2018.
            "BPK sebagai lembaga tinggi negara per 31 Desember 2018 telah berhasil mengembalikan Rp 158 triliun, saya ulangi Rp 158 triliun uang negara RI yang sudah kita selamatkan dan sudah kita setor ke kas negara," sebutnya.

Dia mengatakan para auditor BPK juga bekerja dengan cerdas, profesional dan akuntabel. Dia menyebut BPK telah berhasil mengungkap sejumlah persoalan sensitif mulai dari PT Freeport hingga komoditi kelapa sawit.
            "Kami juga telah mengungkapkan persoalan yang sangat sensitif mengenai otsus Papua mengenai PT Freeport Indonesia bahkan kami sudah mendorong proses divestasi itu dengan sangat sukses oleh pemerintah. Kemudian BPK juga sudah mengungkapkan secara jelas dan jernih walaupun bekerja di dalam senyap setiap persoalan yang menyangkut dengan komoditi strategis kita, komoditi yang menjadi tulang punggung penerimaan negara kita yaitu CPO atau kelapa sawit. Para pengusaha kelapa sawit besar telah berkontribusi besar terhadap republik ini," jelasnya.
            Sementara itu, mengenai kasus dugaan suap proyek SPAM, Rizal mengatakan penerbitan laporan hasil pemeriksaan proyek SPAM itu sesuai peranturan perundang-undangan. Dia menyebut saat laporan itu diterbitkan, tidak ada satu pun yang diubah baik kata atau angka.
            "LHP (laporan hasil pemeriksaan) pemeriksaan SPAM sudah terbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satu huruf pun, satu angka pun tidak ada yang berubah. Kalau ada pihak-pihak yang menyangsikan terjadi perubahan saya dengan tim siap berhadapan dengan pihak yang menduga telah terjadi perubahan itu. Dan saya pastikan tidak ada perubahan itu," ucapnya.
            Dalam kasus ini, Rizal bersama Komisaris PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyio dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus yang berawal dari OTT pada 2018. Rizal diduga mengatur agar PT MD mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM, yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hungaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.
            Rizal diduga mendapat suap SGD 100 ribu. KPK pada awalnya menjerat 8 orang sebagai tersangka. Kedelapan orang itu saat ini sudah divonis bersalah menerima dan/atau memberikan suap. (isw/dtc)





BERITA BERIKUTNYA