Akibat Asap Udara Tak Layak, Pemkot Liburkan Paud Hingga TK, SD SMP Jam Masuk Diundur

Senin, 14 Oktober 2019 - 21:21:54 WIB - Dibaca: 1559 kali

()

 

JAMBIONE.COM, JAMBI -- Kondisi asap yang kian pekat berdasarkan data Air Qualiity Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi dengan kecenderungan kualitas udara dalam kurun waktu 24 jam terakhir dengan fluktuasi berada dalam kondisi di atas baku mutu dengan kategori sangat ridka sehat hingga berbahaya oleh sebab itu Paud dan Taman Kanak Kanak (TK) dilubrukan sedangkan SD dan SMP sederajat di diperlambat jam masuk sekolah.

Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi Abu Bakar melalui siaran pers nya menyampaikan  semua siswa sekolah jenjang TK/PAUD negri dan swasta/Sederajat diliburkan sejak Selasa (15/10/2019) hingga Jumat (18/10/2019) diliburkan.

"Diintruksikan kepada seluruh kepala sekolah  TK/PAUD Negeri/Swasta/Sederajat untuk dapat menyampaikan himbauan libur dikarenakan Kondisi udara tidak sehat,"katanya.

Selain PAUD dan TK, SD hingga SMP jam masuk sekolah diundur yang biasanya pukul 07.30 Wib menjadi pukul 08.30 wib."Semua SD SMP Negri dan Swasta sederajat sejak Selasa (15/10/2019) hingga Rabu (16/10/2019) tetap masuk sekolah dengam ketentuan jam masuk  di undur,"ungkapnya.

Ketentuan lain bagi SD dan SMP yakni tidak di perkenankan kegiatan belajar mengajar di luar kelas."Kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya diluar sekolah, untuk sementara ditiadakan,"katanya.

Sebagai cegah dini dampak kabut asap maka kepada Siswa, Guru dan TU sekolah dihimbau menggunakan masker selama perjalanan menuju atau beraktifitas di sekolah.

"Pihak sekolah diminta aktif melakukan pemantauan kondisi udara melalui data realtime AQMS / DLHD Kota Jambi, yang direlease Dinas Pendidikan Kota Jambi dan Humas Pemerintah Kota Jambi melalui saluran-saluran komunikasi, seperti sambungan telpon, pesan singkat WhatsApp, Media Sosial maupun Media Massa,"tandasnya.

Kebijakan tersebut diatas, diambil dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat MAKLUMAT WALIKOTA JAMBI, Nomor : 180/179 /HKU/2019, TENTANG ANTISIPASI DAMPAK KABUT ASAP.

Demikian, pemberitahuan ini untuk dilaksanakan, disebarluaskan dan diinformasikan kepada masyarakat Kota Jambi (isw)

 





BERITA BERIKUTNYA