JAMBI -- Penegakan Hukum terhadap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Jambi terkesan lamban dalam penanganan nya bahkan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jambi menilai tidak agresif tidak seperti lahan yang terbakar.
"Tidak Seagresif Kebakaran lahannya proses penegakan hukum September gesit tapi sekarang cendrung tak nampak baik itu Kepolisan maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),"kata Direktur Eksekutif WALHI Jambi Rudiansyah Jum'at (18/10/2019)
Rudi mengkritik seharusnya penegakan hukum tersebut seperti komitmen Presiden yang menyebutkan ada titik api harus langsung dipadamkan dan ditegakkan hukum."Harus sesuai komitmen Jokowi ada api padamkan, tegakkan hukum,"ujarnya.
Dia bahkan menyebut rapat koordinasi yang dilakukan pemerintah provinsi maupun satgas dengan perusahaan dan pihak terkait terkesan sia sia. "Kebakaran masih saja terjadi, rakor diadakan kebakaran terjadi di wilayah taman Berbak beberapa hari lalu, kawasan Kumpeh masih terjadi juga gimana rakor? Harusnya hal itu tidak terjadi lagi,"sebutnya.
Walhi mempertahankan bagaimana kelanjutan dari kasus Karhutla yang ditangani Polda dan KLH. ",Disegel sudah tapi sampai sekarang baru dua itu tersangka perusahaan, harusnya lebih agresif dan informasi harus terbuka,"ucapnya.
Saat ini kata dia data yang dimiliki WALHI Jambi kebakaran yang terjadi di Jambi sudah sampai angka 100 hektare. Dengan rincian 80 persen berada di lahan gambut sedangkan sisanya di lahan mineral. "Data terkahir kita itu 80 persen dilahan gambut, itu data terkahir yang terbaru belum di update tim,"katanya.
Dari total lahan 100 persen itu ada sekitar 40 persen merupakan kawasan yang memiliki izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH), 30 persen di Kawasan Lahan Sawit dan Sisanya ada dilahan Hutan Tanaman Industri (HTI) serta kawasan konservasi dan lainnya. "Itu bagian nya, jadi memang kawasan HPH yang mendominasi kemudian lahan sawit dan sisanya ada hati dan kawasan konservasi lainnya,"tandasnya
Sebelum nya Polda Jambi dan jajarannya telah menetapkan 41 tersangka perorangan dan 2 perusahaan
Tersangka Perorangan di Diduga Pembakar Lahan Polda Jambi dan Jajarannya.
1. Polda Jambi 1 Laporan Polisi dan 1 orang tersangka luas lahan 2 hektare. Status masih Sidik
2. Polres Tebo 5 Laporan Polisi dengan tersangka 5 orang luas lahan yang dibakar 34 hektare Status P19 3 orang dan sidik 2
3. Polres Tanjung Jabung Timur 5 Laporan Polisi dengan 5 orang tersangka luas lahan 106 hektare. Status P19
4. Polres Muaro Jambi 3 Laporan Polisi dengan tersangka 3 orang luas lahan 1,54 hektar. Status 2 Sidik dan 1 P19.
5. Polres Tanjung Barat 2 Laporan Polisi dengan 2 orang tersangka luas lahan terbakar 2 hektare. Status Tahap 2
6. Polres Batanghari 9 Laporan Polisi dengan 20 tersangka luas lahan 29.5 hektar. Status sidik 8 dan P19 satu orang
7. Polres Bungo 1 Laporan Polisi 3 Tersangka dengan luas lahan terbakar 100 hektare. Status Sidik
8. Polres Sarolangun 1 Laporan Polisi dengan 1 tersangka luas lahan 2 hektare satus sidik
Pasal yang dikenakan perorangan Akan dikenakan dengan pasal 108 tentang kehutanan, Undang undang RI nomor 41 tahun 2019 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kasus Pembakaran Hutan Oleh Perusahaan
1. PT REKI luas lahan 35 hektare kejadian 4 Agustus 2019 Area di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang Kabupaten Muarojambi Jambi. Status Lidik.
2. PT BEP luas Lahan 30 hektare kejadian 7 September 2019 Area Devis 5 blok E 8 Kumpeh Ilir, Status Lidik
3. PT SMP Luas Lahan 106 hektare di Desa Puding, Kecamatan Kumpeh Ilir Status Lidik.
4. PT ATGA luas Lahan 89 hektare kejadian 19 Agustus 2019 lokasi di Desa Jatimulya dan Desa Catur Rahaya, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur status Lidik
5. PT PDI Luas Lahan 15 hektare lokasi di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpe Ilir, Kabupaten Muarojambi dengan status Lidik.
6. PT Pesona Luas Lahan 15 hektare, lokasi Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir,Muarojambi dengan status lidik
7. PT PHL Luas Lahan 10 hektare lokasi Desa Londrang, Kecamatan Kumpe Kabupaten Muarojambi dengan status lidik
8. PT ABT Luas Lahan 140,5 hektare lokasi kejadian di RT 09 Desa Pemayung, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo status Lidik.
9. PT PHK luas lahan 40 hektare lokasi Teluk Reda, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo dengan status lidik
10. PT SECONA luas lahan 40 Hektare, Desa Teluk Reda, Kecamatan Tebo Ilir, Kebapaten Tebo dengan status lidik.
Dua perusahaan berstatus tersangka
1. PT MAS luas lahan terbakar 972 hektare, Lokasi di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi
2. PT DSSP luas lahan terbakar 45 hektare, Lokasi Desa Jatimulyo, Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Perusahaan akan di sangka dengan pasal 98 ayat 1 junto pasal 116 ayat 1 huruf a dan b, undang undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hudup dan pasal 105 junto pasal 47 ayat 1 undang undang Ri momor 24 tahun 2014 serta denda paling sedikit 10 miliar.
Sementara itu KLHK melakukan penyegelan sebanyak 7 perusahaan yakni
1. PT MAS sudah tersangka oleh Polda
2. PT BEP Muaro Jambi berstatus penyelidikan
3. PT KU Tanjabtim berstatus penyelidikan
4. PT PBP Muaro Jambi status Penyidikan
5. PT ABT Tebo status penyelidikan
6. PDIW Muaro Jambi status penyelidikan
7. PT RKK Muaro Jambi status Penyidikan.