JAMBI - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi meringkus 10 orang pengolah minyak ilegal di Jalan Ness 6 Desa Batin, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, (6/11) sekitar pukul 12.00 Wib. Polisi menduga, para pelaku menyuplai minyak illegal tersebut ke pihak industri.
Ke 10 tersangka yaitu, Ari Rahman (61) warga Kelurahan Paal V, Kota Baru (Tahanan Kota) Karena sakit Jantung. Lalu, Endang Kurniawan (30) warga Desa Petajen, Kabupaten Batanghari, Rohman Sutanto (30) warga Kilangan, Batanghari, Jeni Hendrian (37) warga Tanjung Keputran, Muba Sumsel, dan Irawan (39) Warga Tanjung Keputran, Muba Sumsel.
Berikutnya , Putra (23) warga Desa Betung Abab, Kabupaten Pali Sumsel, Sulaiman (48) warga Bajubang, Ilham (49) warga Bajubang, Feri Dwi Santoso (28) warga Bajubang, dan Risdianto (36) warga Bajubang. Bersama tersangka disita barang bukti berupa 17 drum berisi minyak tanah olahan, 5 drum BBM Solar olahan, serta alat pemasak minyak mentah.
Namun, barang bukti tersebut tidak bisa diangkut ke Mapolda Jambi, karena tidak ada tempat yang aman untuk menyimpan barang bukti yang sangat mudah terbakar itu. "BB sekarang dititipkan di Polres Batanghari,"katanya.
Kanit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Sahkan Umagapi mengatakan ke 10 tersangka ditangkap di ketika sedang bekerja di lokasi pengolahan minyaknya masing masing Sembilan diantaranya ditahan. Sementara satu tersangka lagi menjadi tahanan kota karena mengalami sakit jantung dan Istrinya lumpuh."Iya, itu alasan kenapa dia harus ditangguh jadi tahan kota,"katanya, Senin (11/11) kemarin.
Menurut Sahlan, pihaknya kesulitan menyimpan barang bukti setelah dilakukan. "Kalau sudah ingcrah enak, karena sudah ada kerjasama dengan SKK migas, jaksa dan pengadilan. Kalau hasil tangkapan mau ditaruh dimana selama proses di jaksa dan persidangan,"ujarnya.
Dia juga berjanji akan menelusuri aliran minyak dari para tersangka tersebut. Bahkan menurut dia, tidak menutup kemungkinan minyak minyak illegal itu disalurkan ke perusahaan perusahaan. "Kita akan terus dalami,’’ ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero menjelaskan bahwa ke 10 tersangka mengolah minyak yang dikumpulkan dari sumur sumur minyak ilegal (illegal drilling) di kawasan Bajubang, Batanghari. "Mereka ini mengumpulkan minyak dari yang punya sumur. Setelah diolah, nanti ada yang mengambil setelah minyak jadi,"ungkapnya.
Sayangnya, meski berhasil menangkap 10 tersangka, namun polisi belum berhasil meringkus pemilik tungku pengolahan minyak ilegal itu. Tabero menyebut pihak nya masih memburu pemilik tungku tersebut." Pemiliknya berinisial S masih kejar. Dia masuk daftar Pencairan Orang (DPO),"ujarnya.
Menurut Tabero, sepanjang tahun 2019, tim Ditreskrimsus Polda Jambi sudah berhsasil menangkap 63 orang tersangka pengolahan minyak bumi tanpa izin alias illegal drilling. Sebagian susah divonis di pengadilan. Sebagian lagi masih dalam proses pemeriksaan.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 53 huruf A Undang undang RI nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar (isw)