SIM Elektronik Berlaku, Solusi Kurangi Kecurangan

Sabtu, 23 November 2019 - 08:25:58 WIB - Dibaca: 1664 kali

()

 

JAMBI -- Kepolisian Republik Indonesia memberikan layanan bagi masyarakat dengan sistem elektronik hal itu di berlakukan pada Surat Izin Mengemudi (SIM) langkah ini dilakukan menyesuaikan perkembangan teknologi dan untuk mengurangi praktek praktek pungli serta kecurangan lainnya.

Direktur Polis Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Juni mengatakan saat ini bagi masyarakat yang akan membuat SIM sudah langsung bisa menikmati SIM Elektronik. Bukan hanya yang membuat baru saja. Tetapi bagi yang memperpanjang akan mendapatkan SIM Elektronik."Ini sudah berlaku dan ini akan terus dilakukan, tanggal dalam SIM Elektronik tersebut akan sesuai dengan tanggal pembuatan SIM. Tidak Langi menggunakan tanggal lahir,"katanya, Sabtu (23/11/2019).

Juni menegaskan langkah tersebut nantinya diharapkan dapat mengurangi praktek praktek pungli dan perbuatan Kecurangan lain nya di lapangan. "Ini inovasi baru jajdi kami Polri terus berinovasi demi menciptakan layanan masyarakat,"ungkapnya.

Menurutnya tidak hanya SIM elektronik saja yang nantinya akan diberlakukan. Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) juga akan di berlakukan dengan sistem elektronik."Nanti Januari 2020 akan berlaku sistem elektronik untuk STNK dan BPKB kendaraan,"sebutnya.

SIM elektronik sendiri nantinya dapat di isi dengan saldo maksimal Rp 2 juta. Dan mengisi saldo nya akan bekerjasama dengan perbankan. "Nanti jika terjadi pelanggaran akan di kenakan tilang langsung dan di potong melalui saldo tersebut yang didalam SIM tersebut terdapat chip,"ungkapnya.

Juni menyebutkan dengan menggunakan SIM elektronik tersebut nantinya masyarakat akan terpotong otomatis saldo yang di milikinya jika mengalami pelanggaran lalulintas. "Kalau pelanggaran nya dilakukan lebih tinga kali, sesuai dengan delapan penyebab kecelakaan maka akan di cabut izin kepemilikan SIM nya,"katanya

Dirlantas tersebut membeberkan lebih lanjut jika SIM elektronik tersebut nantinya bisa tersambung kedalam aplikasi yang dapat di unduh di Play store. "Bisa di cek saldonya berapa di sana (red, Aplikasinya),"bebernya.

Selain dapat digunakan untuk tilang, SIM elektronik tersebut bisa digunakan untuk melakukan pembayaran seperti alat pembayaran lainnya atau uang elektronik. Dengan catatan mengisi saldo ke bank yang bersangkutan."Bisa juga dilakukan atau digunakan (red, uang elektronik),"ujarnya.

Sedangkan STNK dan BPKB elektronik tersebut pembeli kendaraan akan langsung dapat BPKB dan STNK dari dialer yang bersangkutan saat melakukan pembelian kendaraan. "Langusung di data jadi, tidak ribet Langi beli motor atau mobil langsung dapat STNK tidak seperti sekarang,"tandasnya (isw)

 





BERITA BERIKUTNYA