Natalan, 70 Narapidana Nasrani di Provinsi Jambi Terima Remisi Natal

Rabu, 25 Desember 2019 - 15:30:16 WIB - Dibaca: 1672 kali

()

JAMBIONE.COM, JAMBI-Sebanyak 70 Narapidana Nasrani di provinsi Jambi mendapat remisi Natal, Rabu (25/12). Remisi tersebut tersebar di 13 lapas di Provinsi Jambi.

Kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM provinsi Jambi Agus Nugroho Yusup memberikan langsung remisi kepada warga binaan kelas IIA Jambi. 

Dengan adanya revisi ini, ia berharap dapat mengurangi kelebihan kapasitas lapas, khususnya di lapas kelas IIA Jambi. 

"Pemberian ini diharapkan dapat mengurangi kapasitas overload di lapas dengan menekankan terhadap perubahan perilaku warga binaan.

Dengan indikator yang terukur dan akuntabel," ujarnya.

Adapun untuk besaran remisi yang diberikan, berkisar antara 15 hari hingga dua bulan. 

Sementara itu, kepala lapas kelas IIA Jambi mengatakan dari 13 lapas di provinsi Jambi, dan satu lapas yang tidak mendapat remisi yakni lapas Sungai Penuh.

Untuk lapas kelas IIA Jambi, remisi diberikan kepada 14 narapidana dan satu narapidana dinyatakan bebas. 

"Dengan besaran remisi 15 hari ada 4 orang, remisi satu bulan ada 7 orang, remisi satu bulan 15 hari ada 2 orang dan yang 2 bulan ada 1 orang," ungkapnya.

Adapun untuk Lapas kelas III Sarolangun sebanyak 2 orang lapas kelas IIB Bangko sebanyak 6 orang lapas kelas IIB Muara Bungo sebanyak 3 orang lapas kelas IIB Tebo sebanyak 6 orang lapas kelas IIB Kuala Tungkal sebanyak 13 orang lapas kelas IIB Muara Bulian sebanyak 10 orang lapas narkotika kelas III Muara Sabak sebanyak 13 orang lapas perempuan kelas IIB Jambi sebanyak 1 orang dan LPKA IIB Jambi sebanyak 2 orang.(cr2)





BERITA BERIKUTNYA