JAMBI -- Ditrektorat Teserse Narkoba Polda Jambi menggagalkan narkotika jenis ganja seberat 29 kg jaringan Padang Sidampuan, Sumatra Utara (Sumut).
Selain itu juga mengamankan dua tersangka yakni Joni Hendra warga Jalan Kebun Daging, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo dan barang bukti kendaraan bermotor honda beat BH 2903 ZJ.
Kemudian mengamankan tersangka lainnya Joni Tanjung warga Jalan KH Abdul Jalil NST, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padang Sidampuan, Sumatra Utara
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS mengatakan tersangka tersebut membawa ganja dari Sumut dengan tujuan Jambi. "Ganja 29 kg, kita amankan para tersangka tersebut. Ini yang kedua kalinya,"tandansya,Senin (20/1/2020) (isw)
Teng !!! Seleksi Administrasi CPNS Kota Jambi Sudah Diumumkan
Kebakaran di Belakang Polda Tak Cuman Rumah, Masjidpun Ikut Terbakar
Breaking News !!! Rumah di Belakang Polda Jambi Terbakar Asap Tebal Mengepul
Diduga Lupa Tarik Rem Tangan Jazz Nyuruk di Parkiran Wisata Danau Sipin
Ini 3 Besar Yang Lolos Lelang Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi