Jambione.com, JAMBI- Aswar Muda, mantan Lurah Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Muarojambi, didakwa bersalah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi, mendakwa Aswar melakukan tindak pidana korupsi program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS-RTLH) tahun 2016.
Ade, JPU Kejari Muarojambi menjelaskan bahwa terdakwa mengambil seluruh dana program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni, yang berlokasi di kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh Muaro Jambi, dengan total sebesar Rp 240 juta. Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara meminta kepada saksi Lahmudin Sirait, sebagai ketua RS-RTLH Tanjung 1 dan saksi Apriyandi ketua RS-RTLH Tanjung 2, agar menyetor kembali uang bantuan RS-RTLH ke kantor pos Kecamatan Kumpeh.
"Lalu meminta uang bantuan RS-RTLH Tanjung 1 dan Tanjung 2 secara bertahap, dengan total sebesar Rp240.000.000. Saat itu terdakwa menyatakan alas an transfer akan membeli material untuk rehab rumah tidak layak huni tersebut," jelas jaksa penuntut umum.
Namun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Muarojambi, ditemukan adanya kerugian negara pada anggaran APBN Kementerian Sosial RI ini, sebesar Rp93,4 juta.
"Perbuatan terdakwa melanggar pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf B, Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," sebut jaksa. (cr4)