JAMBIONE.COM, MERANGIN–Kakek satu ini sudah tak punya hati. Ia menelanjangi dan menyetubuhi cucunya sendiri di sebuah pondok di kebun durian Renah Pemberap, Merangin.
Si kakek diketahui berinisial DR (43) warga Desa Air Batu, kecamatan renah Pemberap, Merangin. Adapun korbannya adalah Bunga---sebut saja begitu--- bocah 7 tahun yang merupakan cucunya sendiri.
Dari penelusuran yang didapat, perbuatan tak senonoh itu dilakukan DR hingga tiga kali. Dua kali di rumahnya sendiri dan sekali di sebuah pondok di kebun durian. Informasi terakhir yang didapat, pencabulan dilakukan DR terhadap cucunya sendiri 2 Januari lalu.
Saat itu ia bersama istri dan dan cucunya itu pergi ke kebun durian. Ketiganya belakangan diketahui sudah 3 hari berada di pondok di kebun durian itu. Di hari ketiga, tepatnya sekitar pukul 19.00 WIB, istri pelaku meninggalkan korban dan pelaku di pondok tersebut.
Sang istri berniat pulang untuk sebuah keperluan. Bak mendapat durian runtuh, pelaku pun memanfaatkan kesempatan itu. DR membujuk korban untuk membuka pakaiannya. Saat itu ia mengiming-imingi korban akan membeli baju baru. Setelah pakaian korban dilucuti, akhirnya pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.
Setelah mencabuli korban, pelaku langsung mengantar korban ke rumahnya. Dan hal ini diketahui beberapa hari lalu, saat korban menceritakan hal ini kepada ayahnya. Namun, saat ibu korban dan ayahnya menanyakan hal tersebut kepada pelaku, pelaku mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Berikutnya, kejadian ini pun dilaporkan ke Polres Merangin.
Akhirnya, sekitar pukul 18.00 WIB Selasa (4/2/2020), tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin, berhasil menciduk pelaku.
Pelaku yang berhasil dikonfirmasi wartawan, mengakui seluruh perbuatannya, dan mengaku khilaf atas perbuatan tersebut.
“Iyo pak, tigo kali aku buatnyo (mencabuli korban), aku khilaf,” ujar pelaku di Mapolres.
KBO Satreskrim Polres Merangin, Ipda Rezi Darwis saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dan mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Kita akan menerapkan pasal 81,82 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar KBO Satreskrim. (tim)