JAMBIONE.COM, JAMBI- Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhamadiyah dituntut Jaksa KPK 5 tahun penjara. Selain itu ketiga terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 ini juga dituntut membayar denda Rp. 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tuntutan terhadap Zainal Cs dibacakan jaksa KPK dalam sidang di pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (11/2/2020).
"Para terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima janji dan hadiah yang bertentangan dengan kewenangannya. Selain itu para terdakwa dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak dipilih selama 5 tahun," kata Jaksa KPK Iskandar Marwoto.
Ketiga terdakwa ini melanggar Pasal 12a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana junto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Selain itu, khusus Terdakwa Effendi Hatta karena masih belum mengembalikan uang ketok palu sebesar Rp. 100 Juta, maka dituntut uang pengganti sebesar Rp. 100 Juta. Uang tersebut harus dibayar sebelum kasus ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak akan dilakukan penyitaan barang untuk dilelang dengan harga tersebut. Jika tidak ada maka akan diganti dengan kurungan penjara 6 bulan," ujarnya.
Zainal Abidin dan Effendi Hatta selaku terdakwa terbukti mendapatkan janji dan pemberian uang dari Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk dapatkan uang khusus Komisi III sebesar Rp.175 Juta selain dari uang ketok palu. Sedangkan Muhamadiyah terbukti menerima uang ketok palu sebesar Rp.200 juta. (cr04/ist)