Zainal Cs Dituntut 5 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Rabu, 12 Februari 2020 - 08:14:12 WIB - Dibaca: 1633 kali

(Idrus/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI- Tiga terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambo 2017-2018, Zainal Abidin, Efendi Hatta dan Muhamadiyah dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (11/2) kemarin. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut JPU KPK, tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi, kerena menerima hadiah berupa uang (suap) sebagai imbalan mengesah RAPBD menjadi APBD Provinsi Jambi. "Menuntut terdakwa I Zainal Abidin, terdakwa II Effendi Hatta dan terdakwa III Muhamadiyah, masing-masing selama 5 tahun, Denda 300 juta subsider 4 Bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata JPU KPK Iskandar Marwoto.

Khusus untuk Effendi Hatta juga dituntut membayar uang pengganti Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 6 bulan. Ketiga terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya selama lima tahun.

Tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

" Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan fakta persidangan, berdasarkan keterangan saksi saksi dan keterangan terdakwa. Untuk itu tim Jaksa Penuntut umum minta aga terdakwa tetap ditahan," Kata Iskandar.

Menurut dia, hal hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak membantu program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Terlebih terdakwa merupakan penyelanggara Negara. Sedangkan tindakan yang meringankan adalah, ketiga terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Bersikap kooperatif saat persidangan, serta memberikan keterangan yang sejelas jelasnya di muka persidangan dan Terdakwa mengembalikan uang,"sambungnya.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, penasehat Hukum Zainal Abidin, Nelson Freddy mengaku kecewa. Karena, menurut dia, dalam persidangan terdakwa sudah sangat kooperatif, serta mengakui perbuatannya. "Kecewa, karena sudah kooperatif, dan bersikap sejujur-jujurnya," kata Nelson.

Oleh karena itu, kata Nelson, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Kita berharap mudah-mudahan hakim menerima pledoi kita dan meringankan hukuman," ujarnya.

Sementara itu penasehat hukum Muhammadiyah,  mengatakan tidak akan melakukan pledoi terhadap tuntutan JPU. "Nanti kami akan sampaikan, tim kami sekarang sedang mempelajari semua isi dari tuntutan-tuntutan Jaksa. Nanti kami akan sampaikan permohonan kami kepada hakim ketua untuk  untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,"katanya.( Cr4)





BERITA BERIKUTNYA