Jambione.com, MUARASABAK - Sejumlah petani Kecamatan Mendahara, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor BPN Tanjabtim. Dalam orasinya, petani menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya mencabut izin HGU PT. Erasakti Wira Forestama (EWF). Lantaran puluhan hektar lahan HGU tersebut, tengah dalam sengketa yang hingga saat ini tak kunjung selesai.
Menurut Tawaf Ali, perwakilan dari para petani mengatakan, persoalan ini berawal dari adanya ganti rugi ratusan hektar lahan milik masyarakat Desa Merbau dengan PT. EWF sekitar 2013 lalu. Dari ratusan lahan tersebut, sebanyak 68 hektar lahan yang dikuasai 45 petani merasa tidak pernah menjual lahannya kepada pihak perusahaan. Namun dalam hal ini pihak PT. EWF, mengaku telah membeli lahan tersebut.
"Disinilah awal terjadinya konflik lahan tersebut, sehingga kami meminta BPN untuk mencabut izin HGU hingga sengketa lahan itu sendiri selesai," papar Tawaf Ali.
Tawaf Ali juga memaparkan adanya dugaan pemalsuan yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga terkesan adanya transaksi jual beli lahan. Padahal pemilik lahan sendiri merasa tidak pernah menjual lahan mereka ke pihak perusahaan. "Modusnya dugaan pemalsuan idenditas, dimana orang lain direkayasa seolah-olah mereka adalah pemilik lahan yang sah," ungkap Tawaf Ali.
Terkait hal ini, Kepala BPN Tanjabtim Anggasana Siboro mengatakan, persoalan HGU sepenuhnya merupakan kewenangan Kanwil BPN Provinsi Jambi. " Jadi salah kalau mereka mendatangi kami, karena HGU itu kewenangannya ada di Kanwil Jambi," kata Anggasana.
Terkait adanya persoalan konflik lahan yang terjadi di lapangan sendiri, menurut Anggasana sebelum dikeluarkan SK terkait HGU oleh pihak Kanwil BPN Jambi, pihak Kanwil telah terlebih dahulu membentuk tim tim. "Artinya jika SK nya sudah dikeluarkan, maka seharusnya persoalan dilapangan sudah clear, karena sebelum dikeluarkan SK HGU ada tim yang dibentuk untuk memastikan lahan tersebut clear," kata Anggasana lagi.
Anehnya, ketika disinggung konlik lahan tersebut telah ada sebelum SK HGU terbit, Anggasanaawalnya mengakui hal tersebut. "Konfik itu memang sudah ada sebelum HGU," katanya.
Namun ketika ditanya lagi, kenapa BPN mengeluarkan izin HGU. jika mengetahui lahan tersebut tengaj terjadi konflik di tengah masyarakat. Anggasana malah menarik ucapannya, dan mengatakan konflik di lapangan baru muncul setelah izin HGU diterbitkan. "Mungkin duluan HGU, baru kemudian ada konflik," kilahnya.(zal)