Jambione.com, KERINCI - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 16 kecamatan dalam kabupaten Kerinci, pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020 ini, terjadi pengurangan dari jumlah TPS pada Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019 lalu.
Anggota KPU Kerinci, Divisi Data, Syahril Syarif, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa penetapan Jumlah TPS berdasar pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
"Untuk jumlah Pemilih di tiap TPS paling banyak 600 pemilih, berbeda dengan Pemilu tahun 2019 lalu, untuk pemilih setiap TPS paling banyak 300 pemilih,"jelasnya kemarin.
Dia mengatakan dengan adanya penambahan pemilih di TPS maka, pada Pilkada Gubernur Jambi tahun 2020 ini, terjadi pengurangan TPS yakni menjadi 570 TPS.
"Kalau di Pemilu kemarin, jumlah TPS Di Kerinci, sebanyak 947 TPS, sedangkan Pilkada Bupati Kerinci 2018 lalu 559 TPS,"sebutnya.
Dia menuturkan, dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020 ini proses pemuktahiran data harus mendapat perhatian serius, karena sumber dari data yang digunakan dari Data Pemilih Pemilu terakhir dan DP4.
"Kita berharap, nantinya Petugas PPDP yang akan dibentuk PPS memang harus turun door to door kerumah warga, untuk menyusun daftar Pemilih,"tandasnya. (sau)