Beri Klarifikasi kepada KASN Terkait Pengaduan 6 Pejabat Nonjob

Gubernur Tantang Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 18 Februari 2020 - 08:02:21 WIB - Dibaca: 2535 kali

(Andrey/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI- Gubernur Jambi Fachrori Umar akhirnya memenuhi panggilan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Senin (17/2) kemarin. Dia datang dalam rangka memberikan klarifikasi mengenai pertimbangan pertimbangan pemberhentian  (mengnonjobkan) sejumlah pejabat administrator  jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pemprov Jambi 25 November 2019 lalu.

Fachrori hadir berdasarkan surat undangan KASN nomor: UND-64/KASN/02/2020 tanggal 10 Februari 2020 tentang permintaan klarifikasi terkait surat pengaduan dari ASN Pemprov Jambi kepada KASN tanggal 27 November 2019.  Dalam surat tersebut, 6 ASN yang dinonjobkan meminta penjelasan dan peninjauan kembali Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi JPT Pratama dalam rangka Mutasi/Rotasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Menurut Fachrori, dia menghormati pengaduan yang disampaikan oleh 6 ASN Pemerintah Provinsi Jambi kepada KASN terkait pemberhentian dan demosi JPT Pratama Pemerintah Provinsi Jambi. “Kami juga sangat menghargai dan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan di KASN terhadap pengaduan 6 orang ASN tersebut,” katanya.

Fachrori mempersilahkan 6 orang ASN tersebut menggunakan jalur hukum untuk mendapatkan kepastian hukum terkait keberatan terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. “Kami akan segera menindaklanjuti apabila pengadilan telah menghasilkan putusan hukum tetap. Ini merupakan wujud ketaatan hukum dari Pemerintah Provinsi Jambi,” tegasnya.

“Pernyataan ini merupakan klarifikasi final saya sebagai Gubernur Jambi terhadap pengaduan 6 orang ASN Pemerintah Provinsi Jambi kepada KASN terkait pemberhentian dan demosi JPT Pratama Pemerintah Provinsi Jambi,” tambahnya.

Kedatangan Fachrori di KASN didampingi oleh Pj.Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Inspektur Provinsi jambi, Plt.Kepala BKD Provinsi Jambi, dan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi.  

Sebelumnya,  enam pejabat eselon II Pemprov yang dinonjob melaporkan Gubernur Jambi ke Presiden Joko Widodo. Ternyata kasus ini menjadi perhatian Ombudsman RI. Ke enam pejabat tersebut yaitu Husairi (Eks Kepala BKD), Agus Harianto (Eks KaDisdik), Ujang Hariadi (Eks Kadis Budpar), Amsyarnedi (Eks Karo kesramas), Ariansyah (eks Kadis Perindag), Edi Kusmiran (Eks Kasat polpp) , dan drg Iwan Hendrawan (Eks Plt Dirut RSUD Raden Mattaher).

Pejabat nonjob tersebut juga melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPK RI, karena diduga menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN. Bahkan Ombudsman RI di Jakarta akan menindaklanjuti persoalan pemberhentian dan penurunan pejabat di Pemprov Jambi itu. Ombudsman melayangkan surat kepada Ketua KASN, perihal "permintaan klarifikasi terkait laporan tersebut".

Ketua KASN telah memanggil dan mendengarkan aspirasi serta keterangan dari pejabat Jambi non job di kantor KASN Jakarta, pada Senin (13/1/20) lalu."Kami jelaskanlah apa yang sebenarnya terjadi dalam proses demosi dan Non Job pejabat di Jambi dihadapan ketua KASN," kata salah satu mantan pejabat beberapa waktu lalu.

Menurut dia, pertemuan tersebut dilakukan sebelum KASN mengambil keputusan atau memutuskan agar tidak keliru di kemudian hari. "Anehnya data yang masuk di KASN ada Temuan BPK tahun 2011, sedangkan kami dilantik 2017," katanya.(rey)





BERITA BERIKUTNYA