Jambione.com, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) umunya datang tiba-tiba. Apa yang harus dilakukan seorang pekerja bila mendadak kena PHK? Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho memaparkan hal yang pertama kali harus dilakukan setelah kena pemecatan adalah melakukan daftar jumlah aset dan uang yang dimiliki.
“Mesti menghitung ulang posisi keuangan. Maksudnya kita kan udah tahu kita akan dapat pesangon berapa. Kemudian digabungkan dengan kondisi saat ini kita punya cash dan aset berapa aja kita rinci. Mulai rumah, deposit, logam mulia, semuanya,” kata Andy.
Setelah menghitung total aset, semua cicilan dan tanggungan per bulan pun harus dihitung. Jumlah tersebut pun harus ditambah lagi dengan pengeluaran sehari-hari selama sebulan.
Misalnya pesangon sama semua aset totalnya Rp 30 juta. Dengan pengeluaran Rp5 juta minimal selama sebulan. “Maka kita akan tahu berapa lama akan bertahan,” beber dia.
Setelah tahu berapa lama keuangan bisa bertahan, keputusan untuk mencari penghasilan lagi harus segera dilakukan. Apakah ingin mencari kerja baru, ataupun membuka usaha sendiri.
Hal tersebut pun harus dilakukan dengan cepat. “Kalau tadi hartanya cuma bisa tahan 6 bulan, maka kalau bisa sebelum 2-3 bulan sudah bisa mencari uang lagi,” kata Andy.
Dia mengatakan dalam kondisi darurat seperti ini kalau memang belum bisa menghasilkan uang lagi lewat bisnis ataupun bekerja kembali, jangan ragu untuk menggadaikan aset.(ind/det/jpg/faj)
Sikapi Kerusuhan di India, FPI, GNPF dan PA 212 Mau Turun ke Jalan
PetroChina Terima Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Arab Saudi Moratorium Umrah, Pemerintah Keluarkan Tiga Sikap
Satgas Tangkap 2 DPO Kasus Pengaturan Skor Laga Persikasi vs Perses
Evakuasi 188 WNI dari Kapal Pesiar World Dream Berjalan Lancar