Diduga Rugikan Nasabah hingga Rp116 Miliar

Polda Jambi Ungkap Penipuan Bermodus Investasi

Selasa, 03 Maret 2020 - 07:26:47 WIB - Dibaca: 1709 kali

(ist/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menangkap dua orang terkait kasus investasi bodong di Kabupaten Muaro Jambi. Penangkapan dilakukan setelah pihak Polda Jambi mendapat laporan dari salah seorang korban.

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol M Yudha Setyabudi saat dikonfirmasi membenarkannya. "Iya benar, tim kami telah melakukan pengamanan terhadap 2 (dua) orang pelaku tindak pidana penipuan di wilayah Kota Jambim" jelasnya, Senin (2/3/20).

Terlapor yang ditangkap adalah AH (36) dan AS (25), yang merupakan Direktur dan Wakil Direktur CV NA Sejahtera. Keduanya merupakan warga Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi.

Keduanya ditangkap sekira pukul 10.30 WIB, Sabtu (29/02/2020) lalu. Penangkapan dilakukan atas laporan Ik, pegawai Kantor Kemenag Kabupaten Muaro Jambi yang ikut menjadi mitra kerja CV NA Sejahtera.

Untuk diketahui kasus ini bermula pada tahun 2017 lalu saat terlapor mendatangi pelapor di tempat kerjanya di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Muaro Jambi.

Saat itu, pelapor ditawari terlapor bahwa ada usaha atau investasi yang sangat menguntungkan. Saat itu, pelapor ditawari investasi di bidang peternakan sapi modern yang terletak di Ponorogo, Jawa Timur. Namun saat itu, pelapor menyatakan belum tertarik.

Selang satu bulan kemudian, pelapor bertemu dengan VHM, yang merupakan marketing di kantor CV NA Sejahtera. Saat itu, pelapor kembali ditawari untuk ikut berinfestasi dengan sistem kerjasama kemitraan. Kali ini, pelapor menerima tawaran tersebut.

Kemudian pada bulan Agustus 2017, dibuatkan surat kontrak kerjasama kemitraan, dan pelapor memberikan uang sebesar Rp 15 juta. Bulan Desember 2017, pelapor menerima hasil dari investasi yang ditanamkannya, sesuai dengan yang telah disepakati.

Selanjutnya, pada bulan Agustus 2019 kembali dibuat surat kontrak kerjasama kemitraan. Kali ini, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 264.975.000, dan ia sempat menerima profit sebanyak empat kali.

Namun setelah bulan Januari hingga saat ini, pelapor tidak lagi menerima profit, hingga membuat ia mengalami kerugian sebesar Rp 130.375.000. Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polda Jambi dengan bukti laporan nomor LP/B-49/II/2020/SPKT-C/POLDA JBI, tertanggal 20 Februari 2020.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, ada lebih 3.700 orang menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan CV NA Sejahtera, dengan kerugian diperkirakan sekitar Rp 116 miliar.

“Kasus ini masih dalam tahap proses dan kami masih melakukan pendalaman dan  pengembangan terhadap pelaku dan barang bukti,”ungkap Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol M Yudha Setyabudi.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi saat dikonfirmasi membenarkannya. "Iya benar, kita juga telah mendapat laporan tentang penangkapan itu,” jelasnya. (cr04)





BERITA BERIKUTNYA