Jambione.com, KUALATUNGKAL– AY (31) warga Jalan Terjun Gajah, RT 05 Kelurahan Terjun Gajah Kecamatan Betara Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), kini harus mendekam dipenjara akibat melakukan pencurian uang Rp 50 Juta, emas dan berlian seberat 49,5 gram di rumah Hj Rogayah yang berada di Jalan Hidayat, RT 16, Kecamatan Tungkal Ilir. Pada 21 Februari 2020 lalu.
AY ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjabbar, Sabtu malam (29/2) di ruamhanya. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Jan Manto Hasiolan. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang belum sempat dijual tersangka.
“Barang bukti (BB) yang kita amankan saat penangkapan yakni perhiasan emas milik korban berupa enam buah gelang emas, satu buah kalung emas, tujuh buah cincin emas, empat pasang anting dan satu buah liontin,”katanya.
Penangkapan tersebut juga dibenarkan Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, saat dikonfirmasi awak media. Dari keterangan tersangka AKP Jan Manto Hasiolan menyatakan bahwa terpaksa melakukan pencurian karena ketagihan dengan permainan judi online. “Itu terbukti dengan dimilikinya akun judi online dan deposit uang digunakan selama lima hari,”paparnya
Tersangka sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan rumah yang berada tepat disamping rumah korban. “Dia kerja bangunan di sampingnya rumah korban,” ungkapnya.
Tersangka melakukan aksinya saat rumah Hj Rogayah dalam keadaan kosong. Korban yang saat itu baru pulang dari Tembilahan, Provinsi Riau terkejut melihat kondisi kamarnya dalam keadaan amburadul, selanjutnya ia langsung melihat uang dan perhiasannya hilang.
Selain itu atap rumah dilantai dua juga bolong yang digunakan tersangka untuk jalan masuk mengambil uang dan berlian korban. Dalam kasus ini AY diancam tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (son)