Polisi Bekuk Buronan Pembunuhan Pegawai Koperasi

Rabu, 04 Maret 2020 - 07:27:30 WIB - Dibaca: 1694 kali

TERTANGKAP: Kapolresta Jambi, kombes Pol Dover Christian menunjukkan buronan pembunuh karyawan koperasi yang sempat buron.
TERTANGKAP: Kapolresta Jambi, kombes Pol Dover Christian menunjukkan buronan pembunuh karyawan koperasi yang sempat buron. (Idrus/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI- Pelarian Henik Fransisco (21) terhenti. Warga Desa Sukaraya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, ditangkap petugas gabungan Polda Jambi, Polres Jambi, Polsek Kota Baru, dan Polsek Padang Ulak Tanding, Minggu (1/3/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Henik Fransisco ditangkap karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Sefantri (27), warga Perum Kota Baru Indah Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi. Minggu (2/2/2020) di Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rizki Mandiri Jaya di Perum Kota Baru Indah.

Tersangka ditangkap di kebun warga Desa Merantau Kecamatan Sindang Beliti Ilir Kabupaten Rejang Lebong. Ia dilumpuhkan karena melarikan diri saat petugas menggerebek di tempat persembunyiannya.

Adapun kronologis kejadiannya, korban dan tersangka diketahui sama-sama bekerja di KSP Rizki Mandiri Jaya di Jambi. Malam naas itu, awalnya korban mengajak tersangka gotong royong.

Namun tersangka tidak mau, bahkan marah-marah dan memukul korban. Namun, oleh rekan-rekan lainnya, keduanya didamaikan.

Pukul 20.00 WIB korban dan tersangka kembali bertengkar di dapur. Tak lama kemudian rekan kerja mereka mendapati korban telah berlumuran darah dan luka tikam pada perut sebelah kiri. Hingga korban meninggal dunia.

Setelah kejadian itu, tersangka langsung melarikan diri. Hingga akhirnya diketahui berada di Desa Merantau Kecamatan Sindang Beliti Ilir Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Kota Jambi Kombes Pol Dover Cristian mengatakan pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor milik koperasi setelah membunuh korban selasa (3/3)

"Setelah mendapat laporan kita langsung melakukan penyelidikan dan dapat informasi pelaku ini lari kerumah saudaranya di Bengkulu. Di Bengkulu kita koordinasi dengan pihak kepolisian di sana lalu menangkap pelaku yang sembunyi di salah satu perkebunan," ujar Kapolres.

Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP subsider 338 KUHP Pidana yakni pasla penganiayaan dan atau pembunuhan dengan  ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sebelumnya, Sefantri (27) warga Perum Kota Baru ditemukan tewas dengan luka tusuk dan pukulan benda tumpul di bagian kepalanya. Korban tewas dibunuh oleh teman satu kontrakan dan satu kerjanya sendiri setelah sempat cekcok

“Kami dapat informasi langsung melakukan penyelidikan. Setelah kepastian tersangka ada, kami bersama tim dari Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polsek Kota Baru menyisir ladang tempat tersangka bersembunyi,” jelasnya.

Akhirnya tersangka disergap, namun melarikan diri. Hingga akhirnya dilumpuhkan. “Kami memberi tindakan tegas dan terukur sehingga pelaku langsung terjatuh dan pelaku langsung dibawa ke rumah sakit. (cr04)





BERITA BERIKUTNYA