Minta Tinjau Ulang Pergantian dan Demosi 6 Pejabat Pemprov

Surat Rekomendasi KASN Kepada Gubernur Beredar

Kamis, 05 Maret 2020 - 07:36:23 WIB - Dibaca: 1753 kali

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jambi Johansyah
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jambi Johansyah (ist/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI - Komisi Aperatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan surat rekomendasi kepada Gubernur Jambi, untuk melakukan peninjauan kembali kebijakan Gubernur yang mendemosi 6 pejabat eselon II di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi 25 September 2019 lalu.

Surat rekomendasi bernomor B-677/KASN/02/2020, Prihal Rekomendasi Peninjauan Kembali Atas Rekomendasi KASN no B-3964/KASN/11/2019 yang ditandatangani Ketua KASN Agus Pramusinto lengkap dengan stempel KASN itu beredar luas di media sosial.

Isinya pada poin 11 huruf d menyatakan, KASN meninjau kembali rekomendasi tersebut atau tidak berlaku. Oleh karena itu, KASN merekomendasikan kepada saudara PPK/Gubernur Jambi, untuk meninjau kembali keputusan Gubernur Jambi berkaitan dengan demosi dan pemberhentian dari 6 ASN dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pramata (JPT). Dan mengangkat lagi ke enam ASN tersebut pada jabatan semua. Atau mengangkat dan menempatkan pada jabatan JPT lainnya yang setara sesuai dengan kompetensinya.

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jambi Johansyah saat dikonfirmasi mengaku sudah mentetahui beredarnya copyan surat KASN tersebut, Namun, menurut dia, hingga pukul 14.00 Wib, Pemprov Jambi belum menerima surat asli dari KASN.  Hanya ada informasi melalui Whatshapp Asisten Komisioner KASN, Khusen kepada Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.

“Jika surat asli  sudah sampai kepada kita, tim Baperjakat akan memberikan kajian terkait hal itu dan akan langsung melaporkanya kepada Gubernur,”kata Johan.

Sementara itu, Mantan Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Husairi yang merupakan salah satu pejabat yang dicopot menjadi staf pelaksana di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jambi, mmengatakan belum mengikuti perkembangan keluarnya rekom KASN tersebut.  "Wah saya baru mendarat pulang Umroh, belum mengikuti perkembangan mas," katanya kepada Jambi One, Rabu (4/3).

Saat ditanya, apakah bersedia untuk ditempatkan lagi pada jabatan sebelumnya berdasarkan Rekom KASN tersebut? Husairi menyerahkan semuanya ke Gubernur Jambi. "Iya saya serahkan ke Pak Gubernur lah. Itu kewenangan beliau. Aturannya saya serahkan sajalah," ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Gubernur Jambi Fachrori Umar telah merombak beberapa pejabat OPD-nya, tiga pejabat eselon II didemosi menjadi pejabat afministrator. Di antaranya Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ujang Hariyadi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Ariansyah, Kepala Satpol PP Edi Kusmiran.

Kemudian tiga Pejabat eselon II yang diberhentikan dari jabatannya menjadi pelaksana, antara lain Kadisdik Agus Heriyanto, Kepala BKD Husairi, dan Kepala Biro Kesramas Amsyarnedi. (rey)





BERITA BERIKUTNYA