Bareskrim Tahan 30 Tersangka Penimbun Masker, Bakal Kena Sanksi Tegas

Kamis, 05 Maret 2020 - 19:10:47 WIB - Dibaca: 1612 kali

()

Jambione.com – Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 17 wilayah yang tertangkap memainkan harga atau menimbun masker. Dalam 17 wilayah itu, terdapat 30 tersangka yang saat ini tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Ada 17 wilayah, Polda Metro ada 3 kasus, Polda Jabar 2 kasus, di Jateng 1 kasus, di Kepri 1 kasus, di Polda Sulsel 2, Kalbar 2, Kaltim 2. Ada 30 tersangka yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listiyo Sigit Prabowo di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/3).

Untuk saat ini, 30 tersangka masih diperiksa secara individu. Tidak menutup kemungkinan bahwa nantinya akan melibatkan sebuah korporasi.

“Yang masih kita dapatkan ini distributor-distributor, sementara proses individu dulu, nanti bisa saja korporasi juga,” tambahnya.

Atas kasus-kasus itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyebutkan bahwa jika saja hal itu terjadi, tidak menutup kemungkinan izin distributor atau perusahaan akan dicabut.

“Dari harga-harga yang tinggi, kita ada himbauan, kemudian sanksi, nanti kalau perlu ada pencabutan izin dari perusahaan tersebut,” tutur dia.

Sigit pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik. Sebab, stok masker masih dalam keadaan cukup.

“Jadi kami himbau kepada maskayarakat untuk tidak perlu panik, karena berdasarkan hasil pengecekan di lapangan apa yang dibutuhkan masyarakat saat ini dalam keadaan cukup,” jelasnya.

Saat ini pihaknya telah menyita 822 kardus yang berisikan 61.550 lembar masker dan 138 kardus hand sanitizer. Rencananya, barang-barang tersebut akan diberikan kepada masyarakat secara gratis.

“Nanti kita akan atur. Kita sisihkan sebagai barang bukti, (lainnya) kita salurkan untuk kebutuhan masyarakat,” tutupnya.(*)

Sumber: JawaPos.com




BERITA BERIKUTNYA