Terlibat kasus Korupsi Bansos Pengadaan Bibit Karet 2007

Ditahan Jaksa, Anggota DPRD Muarojambi Tersenyum

Rabu, 11 Maret 2020 - 08:32:56 WIB - Dibaca: 2939 kali

(Raden Samsir/jambione.com)

Jambione.com, SENGETI - Anggota DPRD Muarojambi aktif, Fathuri resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti, Selasa (10/3) kemarin. Anggota dewan dari fraksi PAN itu terlibat kasus korupsi dana Bantuan sosial (Bansos) pengadaan bibit karet tahun 2007. Penahanan dilakukan bersamaan dengan pelimphan BAP dan tersangka ke Kejari Sengeti.

Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres Muarojambi. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) pada akhir Desember 2019 lalu. Selasa pagi, Fathuri dan berkasnya baru dilimpahkan ke Kejari Sengeti.

Pantauan di Kejari Sengeti, saat dibawa anggota Satreskrim Polres ke Kejari Muarojambi, Fathuri tampak santai. Dia mengenakan kemeja berwarna abu-abu muda dan memakai peci. Sampai di Kejari, Fathuri langsung dicek kesehatannya oleh tim dokter Rumah Sakit Ahmad Ripin Sengeti. 

Setelah dinyatakan sehat, Fathuri langsung dibawa menuju tempat tahanan. Saat meninggalkan Gedung Kejari, Fathuri yang mengenakan baju rompi tahanantersenyum kepada wartawan yang mengambil gambar dirinya.           

"Hari ini Alhamdulillah  kita menerima pelimpahan tahap II tersangka atas nama Fathuri berikut barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet 2007 lalu. Tersangka lain dalam kasus ini sudah menjalani hukuman," kata Kajari Muarojambi, Sunanto saat konferensi pers.

Setelah pelimpahan tahap II ini, Kejaksaan akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Jaksa penuntut akan segera menyiapkan berkas dakwaan terhadap tersangka.

"Kkasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 875 juta. Terhadap tersangka dilakukan penahanan terhitung 20 hari ke depan dan insya Allah akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jambi," katanya. (wil)





BERITA BERIKUTNYA