Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi

Ribuan Massa Tolak RUU Cipta Kerja

Kamis, 12 Maret 2020 - 07:50:03 WIB - Dibaca: 1598 kali

(Idrus/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI - Ribuan masa yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Jambi bersama Kelompok Cipayung Jambi, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jambi, dan DPRD Provinsi Jambi, Rabu kemarin (11/3). Mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak kepada buruh dan pekerja.

Ribuan massa tersebut datang ke kantor Gubernur Jambi dengan berkonvoi kendaraan bermotor. Dari kantor Gubernur, mereka melanjutkan aksi di gedung DPRD Provinsi Jambi. Mereka menilai, pasal-pasal yang diusulkan dalam RUU Cipta Kerja  sangat berpotensi mendiskreditkan hak-hak pekerja yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.

Iin Habibi, Ketua umum BADKO HMI Jambi yang menjadi salah satu orator mengatakan Rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak berpihak pada buruh. UU tersebut malah terkesan mendiskriminasi para buruh dan pekerja.

Sedikitnya ada Sembilan alasan terkait penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Diantaranya RUU tersebut telah menghilangkan Upah Minimum kabupaten/kota serta upah sektoral, karena hanya ada upah minimum provinsi. Kemudian, hilangnya pesangon. Pekerja Outsourcing untuk semua jenis pekerjaan dan pekerja dengan sistem kontrak tanpa ada batas waktu.

Alasan berikutnya, dalam RUU Cipta Kerja tersebut sistem jam kerja dililai bersifat eksploitatif. Hilangnya jaminan sosial bagi pekerja. Maraknya Penggunaan TKA untuk buruh kasar. PHK yang dipermudah, dan dihilangkannya pasal pidana bagi pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

Oleh sebab itu, mereka menuntut 12 pasal yang diusulkan dalam RUU Cipta Kerja tersebut dihapus. Karena merugikan buruh. Diantaranya, memperluas kesempatan bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Kemudian, memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk membuat perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak tanpa batasan waktu.

Lalu, pekerja alih daya tidak punya hubungan hukum lagi dengan pengusaha pemberi pekerjaan. Upah minimum hanya didasarkan pada PET tanpa perlu lagi memperhatikan komponen hidup layak.

Berikutnya pasal yang menyatakan upah minimum yang digunakan hanyalah upah minimum provinsi (upah minimum kabupaten kota/sektor dihapuskan). Gubernur yang tidak menetapkan upah minimum hanya dikenakan saksi sesuai UU pemerintahan daerah. Dalam hal gubernur diberikan saksi karena tidak menetapkan upah minimum, maka upah minimum yang berlaku adalah upah minimum tahun sebelumnya.

Pasal berikutnya terkait cuti panjang dalam RUU Cipta Kerja bukan lagi sesuatu yang wajib, karena diganti dengan kata "Dapat" apabila diperjanjikan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama. Dihapusnya cuti haid dan cuti lainnya, kecuali hak cuti tahunan. Kemudian, RUU Cipta Kerja memberikan ruang bagi pengusaha dalam memperkerjakan pekerja/buruh dengan upah perjam.

Selain itu, massa buruh juga menyoroti pasal soal penghargaan masa kerja. Dalam pasal tersebut penghargaan yang diterima nilainya menurun. Dulu maksimal 10 bulan upah, dalam RUU cipta kerja menjadi 8 bulan upah.

Kemudian, pasal yang juga dianggap merugikan yaitu dalam hal terjadi PHK, pengusaha tidak wajib lagi membayarkan uang pengganti hak, kecuali diperjanjikan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau peraturan kerja sama.

Terakhir soal penghapusan pasal 116 - pasal 172, maka konsepsi PHK terhadap jenis-jenis PHK tidak ada pembedaan lagi. Dimana untuk konsepsi PHK karena merger, efesiensi, pensiun dan meninggal dunia, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dibayar dua kali pesangon.

"Apakah dengan lapangan kerja akan bertambah dan pengangguran menurun, maka pekerja atau buruh hidupnya akan lebih baik? Jelas tidak," teriak para peserta aksi. "Melalui DPRD Provinsi Jambi kita minta bersama-sama menandatangi penolakan terhadap RUU tersebut, dan menyampaikan kepada DPR RI ini terkait penolakan tersebut," kata Iin Habibi.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto dalam orasinya di depan ribuan massa menegaskan DPRD Provinsi Jambi juga menolak  terhadap RUU Cipta Kerja tersebut.

"Selamat datang di kantor rakyat (Gedung DPRD). Kita akui investasi ingin masuk ke  Jambi. Tapi rakyat kita harus tetap disamakan. Kita masih punya harapan hidup. Kita masih bisa menyekolahkan anak-anak kita. Maka hari ini kita akan menandatangani tuntutan kalian semua. Kita akan sampaikan ke DPR RI, hari ini juga saya akan langsung sampaikan melalui Fax," teriak Edi.

Lalu, Edi mengundang beberapa orang  utusan massa masuk dan berdiskusi di dalam gedung DPRD. ‘’ Hari Selasa (pekan depan) saya mengajak 6 orang utusan OKP menghadap  Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan  langsung permasalahan ini, ‘’ kata mantan aktivis mahasiswa ini. (Cr04)





BERITA BERIKUTNYA