Jambione.com, MERANGIN - Beberapa waktu lalu, terungkap ada 18 desa di Kabupaten Merangin yang belum menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa tahun 2018.
Jika sebelumnuya Al Haris meminta agar pihak Inspektorat Kabupaten Merangin melakukan audit dan tidak akan mencairkan Dana Desa tahun 2020 terhadap belasan desa tersebut.
Kali ini persoalan SPJ belasan desa tersebut mendapat respon langsung dari gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin.
Wakil ketua DPRD Kabupaten Merangin Zaidan mengaku baru mengetahui adanya desa yang belum menyerahkan SPJ tahun 2018 itu.
Dia tidak habis pikir masalah tersebut baru muncul di tahun 2020. Sementara syarat pencairan Dana Desa tahun 2019 SPJ mesti diselesaikan terlebih dahulu.
"Dimana letak masalahnya kok bisa jadi seperti ini. Sekarang sudah tahun 2020. Sementara pencairan Dana Desa 2019 sudah selesai," ujar Zaidan, Selasa (17/3/2020).
Menurut Zaidan, pihaknya belum mendapatkan laporan dari pihak terkait soal masalah SPJ yang bermasalah tersebut. Selama ini laporan penggunaan Dana Desa aman aman saja.
"Laporan ke kami tidak ada masalah dan aman aman saja. Kami akan panggil dinas terkait, camat dan kepala desa (Kades) nya," ujar Zaidan lagi.
Hal senada juga dikatakan Muhammad Yani. Ketua Komisi II DPRD Merangin ini cukup menyayangkan. Dia katakan jika memang SPJ tidak selesai, desa yang bersangkutan Dana Desa tahun 2020 tidak dicairkan, maka desa akan rugi.
"Ya kami sangat menyayangkan, kalau tidak dicairkan Dana Desa tahun ini kan rugi desanya, masyarakat jadi korban. Maka kami akan coba panggil pihak pemerintah dan desa terkait," tegas Muhammad Yani.
Namun dari informasi terakhir dari sejumlah desa ini, beberapa diantaranya sudah menyerahkan SPJnya, dan sebagian desa lainnya masih dalam proses penyelesaian SPJ.(lil)