DPRD: Ungkap Pemilik Bawang Bombai dan Rokok Ilegal

Jumat, 20 Maret 2020 - 09:25:59 WIB - Dibaca: 1660 kali

(Idrus/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI- Keseriusan aparat kepolisian, Badan Narkotika  Nasional Provinsi (BNNP) Jambi dan bea cukai mengungkap barang ilegal dan narkotika yang diselundupkan ke Jambi mendapat apresiasi dari DPRD Provinsi Jambi. Namun, dewan juga mendesak kasus kasus tersebut diusut tuntas. Bukan hanya sebatas para kurir dan pemakai narkoba atau para hanya sopir pengangkut barang illegal, tapi juga mengungkap para bandar besar dan  pemilik barang selundupan.

Seperti diketahui, baru baru ini Polda Jambi dan jajaran gencar melakukan razia narkoba. BNNP Jambi juga berhasil menggagalkan penyelundupan 7,9 Kg sabu dan meringkus tujuh orang kurir. Kemudian, Pol Airud dan Polres Tanjab Barat menangkap dua kapal motor yang mengangkut 200 karung (10 ton) bawang bombai illegal. Berikutnya, Bea Cukai menangkap 600 ribu batang rokok ilegal.

Menurut dewan, apa yang dilakukan aparat kepolisian, BNNP dan Bea Cukai itu sudah sangat baik dan patut diapresiasi. Namun, alangkah baiknya penangkapan itu diusut hingga tuntas hingga ke Bandar besar dan pemilik barang illegal tersebut.

" Sebagai wakil rakyat dan mewakili rakyat Jambi saya sangat mendukung  dan mengapresiasi sikap tegas dari aparat penegak hukum sesuai dengan bidang dan alurnya masing-masing,’’ kata anggota Komisi l DPRD Provinsi Jambi M Zuber saat  dimintai tanggapan Jambi One. Menurut dia, hendaknya penyidikan kasus itu tidak hanya berhenti sampai di sini saja. Tapi diusut hingga tuntas

Dengan begitu, menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi ini akan membuat efek jera bagi para pelaku lainnya. ‘’ Pengusutan hingga tuntas ini juga untuk menghindari opini opini negatif di tengah masyarakat terhadap aparat penegak hukum,’’ katanya.

Memang selama ini, setiap barang illegal yang ditangkap, jarang sekali sampai terungkap siapa pemiliknya. Yang teranyar penangkapan Bawang Bombai dan rokok illegal baru baru ini. Sampai saat ini, polisi hanya memeriksa nahkoda dan ABK kapal, serta sopir pengangkut rokok. Sementara pemiliknya sampai saat ini belum terungkap. 

Mengenai barang bukti, menurut Zuber, sebaiknya harus segera dimusnahkan untuk menghindari opini-opini negatif. Berdasarkan UU nomor 35 tahun 2009, kata dia, memang diwajibkan tidak terlalu lama menahan barang. Setelah penangkapan dan SPDP dengan Kejaksaan, kemudian dilihat barangnya untuk proses pemeriksaan, lalu disisihkan untuk barang bukti. Sementara yang lain segera dimjusnahkan.

"Dengan dilakukannya pengusutan hingga tuntas diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan dapat meningkatkan sinergi antara instansi pemerintah dalam pengawasan, pengamanan hak-hak penerimaan Negara. Maupun dalam melindungi negara dan masyarakat dari masuknya barang-barang terlarang dan illegal,’’pungkasnya.(cr04)





BERITA BERIKUTNYA