Jambione.com, JAMBI- Untuk mengurangi aktivitas pertemuan terkait adanya Covid-19, persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, akan berbeda seperti biasanya. Persidangan akan dilaksanakan dengan cara online, yakni teleconference.
Sidang online ini, dilakukan tetap dengan pihak jaksa, hakim, pengacara maupun terdakwa. "Tapi tidak berada di ruang sidang, namun tetap di tempat masing- masing dan sarana penunjangnya adalah laptop yang sudah disetting aplikasi khusus di setiap tempat," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, (26/3).
"Kebijakan Jaksa Agung untuk sidang dengan teleconfrence, akan kita laksanakan dan saat ini para Kasi Pidum akan berkoordinasi dengan Pengadilan dan Rutan/Lapas supaya perangkat teleconference terpasang, dan paling lambat minggu depan sudah aktif," katanya.
Senada dengan Kasi Intel Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan. Menurutnya, Kejari Jambi tetap melaksanakan penegakan hukum dengan tetap melakukan sidang, pada saat terjadinya wabah Covid-19.
"Namun sidang dilakukan tidak seperti biasanya, dengan hadir semua di ruang sidang baik jaksa, hakim, PH dan terdakwa, tetapi sidang dilakukan via online. Mungkin bisa dimulai senin besok," katanya. (cr04)