OJK Buka Posko Pengaduan Penangguhan Kredit

Kamis, 02 April 2020 - 07:42:45 WIB - Dibaca: 2546 kali

Kepala OJK Provinsi Jambi, Endang Nuryadin.
Kepala OJK Provinsi Jambi, Endang Nuryadin. (ist/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi membuka hotline (posko) untuk melayani pengaduan publik terkait pelaksanaan restrukturisasi kredit akibat dampak wabah virus korona (Covid-19). Masyarakat yang terkena dampak langsung virus Corona dapat lengsung mengadu ke OJK jika industri jasa keuangan masih melaukan penagihan.

Hal itu disampikan Kepala OJK Provinsi Jambi, Endang Nuryadin, di posko Damkar dan penyelamatan Kota Jambi, Rabu (1/4), kemarin. Menurut dia, masyarakat yang dapat mengajukan penangguhan kredit selama 1 tahun itu harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Diantaranya adalah UMKM di bawah Rp10 Miliar dan masyarakat yang terpengaruh langsung akibat adanya virus corona. "Misalnya dengan adanya virus Corona usahanya langsung turun, maka yang bersangkutan harus melapor ke bank tersebut. Sehingga nanti akan diproses penangguhannya. Kalau tidak melapor akan ditagih terus," katanya.

Endang menambahkan masyarakat yang mendapatkan pinjaman dari bank atau leasing hanya cukup menghubungi saja melalui email, nomor telepon atau layanan online lainnya. Tanpa harus mendatangi kantor. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi tatap muka sehingga dapat mengurangi penularan virus Corona. 

 Endang menegaskan, jika sudah melapor tidak direspon oleh pihak bank ataupun leasing, maka yang bersangkutan dapat langsung lapor ke OJK.  "Ada sanksinya. Aturannya jelas. Sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Namun, Endang juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat berita atau laporan bohong. Misalnya tidak terpengaruh, tapi mengaku-ngaku terpengaruh. " Pihak bank dan leasing juga akan meneliti. Tapi kalau misalnya untuk makan saja susah, silakan melapor. Nanti pihak bank atau leasing akan mengkaji dan bisa memberikan keringanan hingga maksimal 1 tahun," katanya.

Terkait kebijakan tersebut pihaknya akan membuka posko atau layanan pengaduan melalui online. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut jika membutuhkan. "1 April sudah berlaku, jadi silahkan melapor. Silahkan dibicarakan dan berunding," pungkasnya. (ali)





BERITA BERIKUTNYA