APPHJ Desak Polisi Tangkap Bandar dan Bubarkan Judi Online Berkedok Warnet di Jambi

Jumat, 03 April 2020 - 21:56:48 WIB - Dibaca: 1758 kali

foto ilustrasi
foto ilustrasi ()

 

 Jambione.com, JAMBI - Aliansi Peduli Penegakan Hukum Jambi (APHJ) mendesak aparat kepolisian dan Pemerintah Kota Jambi menindak praktik perjudian online berkedok warung internet (warnet) yang beroperasi di Jambi.  Ketua APPHJ Tajri mengatakan, praktik judi online beromset puluhan juta per hari itu berlokasi di kawasan Rajawali, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

            Tajri mengaku sudah melakukan investigasi dan mendatangi langsung warnet yang dijadikan sebagai tempat judi online tersebut. Menurut dia, dari hasil investigasi mereka, judi online berkedok warnet itu ditenggarai dimodali oleh pengusaha asal Kalimantan berinisial CH.

            Dalam aksinya, untuk mengelabui masyarakat sekitar dan aparat, bangunan ruko tempat judionline itu di set seperti warnet. ‘’ Izin yang direkomendasikan mulai dari tingkat RT juga Warnet dan atas nama orang lain. Operator atau pengelolanya berinisial IRN tidak diketahui keberadaannya,’’ katanya dalam rilis yang diterima jambione.com.

            Tajri menjelaskan, layaknya warnet, dalam ruko tersebut terdapat 49 unit PC/komputer dan bisa dimainkan 49 orang. Pemain rata rata membeli Chip antara Rp 1.000.000 sampai Rp  2.500.000,- per sekali main. Pembelian Chipnya bisa melalui kasir dan operator. ‘’ Modusnya,

pemilik dan pelaku menyediakan jasa judi online memperjualkan chip. Jika menang, pemain bisa mencairkan chip tersebut ke operator dan kasir. Rata rata pemainnya merupakan pengusaha,’’ ungkapnya.

            Menurut dia, jika dilihat sepintas, memang ruko tersebut adalah warnet. Namun, dibalik itu di dalamnya ada aktivitas judi online. Makanya, kita mendesak aparat kepolisian menindak aktivitas judi terselubung tersebut. ‘’tangkap bandarnya.  Cabut izin warnetnya. Karena warnet itu hanya sebagai kamuflase saja. Aktivitas sebenarnya adalah judi online,’’ tegasnya.

            Lebih lanjut Tajri mengatakan, judi online ini merupakan salah satu penykit masyarakat. Sudah selayaknya aparat kepolisian dan Pemkot jambi bertindak cepat. Apalagi sebentar lagi akan memasuki bulan suci ramadhan. Untuk informasi lebih lengkap Tajri siap dihubungi melalui nomor 08991122229 atau 081273965430. ‘’ Kita segera melayangkan surat ke Polda Jambi. Kalau aparat tidak bergerak, maka jangan salahkan kita yang bergerak,’’ pungkasnya.

            Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapat laporan soal aktivitas judi online berkedok warnet tersebut. ‘’ Sementara ini belum ada laporan masuk ke kita. Mungkin langsung ke Direskrimum,’’katanya saat dikonfirmasi, Jumat (3/4) malam. (ist)

 





BERITA BERIKUTNYA