JAMBIONE.COM, MUARABUNGO - Sebanyak sembilan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Muarabungo, menghirup udara bebas. Kesembilan tahanan tersebut merupakan tahanan yang sudah menjalani hukuman selama setengah tahun.
Salah satu dari 9 Narapidana yang di bebaskan adalah Datuk Rio Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Armiadi. Armiadi dihukum terkait ijazah palsu yang ia gunakan sebagai pencalonan Datuk Rio (Kepala Desa ) Sungai Mengkuang beberapa tahun yang lalu.
Ia terbukti sah bersalah dan menyakinkan bersalah dengan sengaja memakai surat atau akta-akta otenbtik yang isinya tidak sejatinya atau yang dipalsukan sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
Rizal Firmansyah selaku Humas pengadilan mengatakan menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama tujuh bulan penjara oleh ketua Hakim Agung Sutomo Thoba. Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.
“Selain itu barang bukti ijzah paket B beserta salinannya di kembalikan kepada Dfinas Pendidikan kabupaten Bungo, Sedangkan barang bukti lainya seperti dokumen pribadi dikembalikan pada terdakwa,”ucap Rizal Firmansyah.
“Untuk putusan kita kenakan pasal 264 ayat (2) KUHP yang mana Armadi sebelumnya didakwa telah menggunakan ijzah palsu, sertifikat kompetensi gelar akademik profesi dan atau vokasi yang terbukti palsu,” sambungnya.
Armiadi di vonis penjara oleh hakim PN Muarabungo selama tujuh bulan penjara. Bebasnya Armiadi diungkapkan Kepala Lapas kelas II B Muara Bungo Ridha Ansari. "Hari ini, kemarin red, kita melepas program Asimulasi berjumlah 9 orang, yang mana 9 orang ini sudah menjalani hukuman selama 6 bulan di lapas,"ujarnya, Senin(06/04) kemarin.
Ridha Ansari program ini berjalan sesuai dengan permen nomor 10 tahun 2020 terkait wabah covid 19 yang sudah di putuskan oleh mentri.
“Pelepasan Narapidana ini sudah gelombang ke-4 yang kita laksanakan, yang mana program pertama kemarin kita juga sudah melepaskan tahanan sebanyak 11 orang, program ke dua sebanyak 21 orang, gelombang ke 3 sebanyak 36 orang, dan ini program yang ke 4 ini sebangak 9 orang yang,"tambahnya.
Pelepasan ini terkait wabahnya virus Corona yang semakin hari semakin banyak orang yang kena. "Oleh karena itu sesuai dengan permen nomor 10 tahun 2020 maka kita melakukan pelepasan naripidana yang sudah menjalani hukuman setengah tahun di dalam,"tutupnya. (yad)
Tak Takut Corona, Belasan Orang Malah Asyik Sabung Ayam di Sipin, Kocar Kacir Digerebek Polisi
Tok......Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal Hanya Divonis 4 Tahun 2 Bulan Penjara
Polisi Grebek Judi Tembak Ikan di Kebun Handil, Operator dan Pemain Diamankan
Ini Napi Koruptor yang Berpeluang Bebas Jika Usulan Yasonna Diterima Jokowi