Terkait Pembangunan Milik Pengembang di Atas DAS

Pedas Nilai Pemkab Merangin Lalai

Rabu, 08 April 2020 - 17:20:09 WIB - Dibaca: 2025 kali

(Kholil/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, MERANGIN - Peduli Daerah Sendiri (Pedas Merangin) mempertanyakan kepada pemerintah daerah kenapa di Daerah Aliran Sungai (DAS) bisa di keluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini di pantau langsung oleh Ketua Pedas Merangin, Rabu (8/4/2020)  beserta anggotanya, lakosi bangunan tepat nya di depan Swalayan Melati di tengah kota Bangko.

Pantauan dilapangan para pekerja bangunan tersebut sempat menjelaskan kepada media ini jika bangunan tersebut milik Among (simata sipit), akan di pergunakan untuk bangunan sarang burung walet.

"Kalau bangunan ini milik Among, rencana akan di pergunakan untuk burung sarang walet," ujar salah satu pekerja yang sempat di tanya oleh media ini.

Ketua Pedas Merangin Hendra Ledi, saat dikonfirmasi mengatakan kalau tempat berdirinya bangunan tersebut sebelumnya sudah di permasalahkan oleh pemerintah daerah. Namun nyatanya bangunan tersebut bisa di lanjutkan, sedangkan di bawah bagunan tersebut sudah jelas ada aliran sungai. disana juga jelas tempat pembuangan seluruh aliran air yang ada di pasar baru dan sekitarnya.

"Saya heran kenapa bangunan ini bisa dilanjutkan pembangunannya lagi, sedangkan sebelumnya pernah di permasalahkan oleh pemerintah daerah, tapi sekarang bisa di lanjutkan lagi, kita tau kalau ada IMB pasti ada sertifikatnya, apakah boleh sungai di sertifikatkan," tuntas Hendraledi. (lil)





BERITA BERIKUTNYA