Digrebek di Perumahan Citra Raya City

Gadis 19 Tahun Simpan 39 Kg Sabu di Citra Raya

Selasa, 14 April 2020 - 07:32:09 WIB - Dibaca: 2204 kali

(Idrus/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI- Wabah covid-19 ternyata tidak membuat jaringan sindikat narkotika menghentikan kegiatanya. Malah sepertinya mereka memanfaat kondisi ini untuk menyelundupkan barang dagangannya dalam jumlah besar. Setidaknya ini terbukti dengan tertangkapnya seorang kurir yang membawa 39 Kilogram (kg) Sabu asal Riau (pekanbaru) untuk diedarkan di Jambi.

Kurir tersebut seorang perempuan muda, bernama Naharani PP (19), Warga Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Dia ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jambi di Perumahan Citra Raya City, blok A06, Nomor 17, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (11/4) lalu. Bersama tersangka polisi menyita 39 kilogram sabu.

Informasi dari kepolisian, 39 kilo sabu tersebut diangkut tersangka dari Pekanbaru ke Jambi menggunakan mobil Toyota Hilux Single Cabin. Untuk mengelabui petugas, sebagian sabu yang sudah dipaket per 1 kilo tersebut disimpan di dalam bodi bak mobil yang sengaja dimodifikasi.

Setibanya di Jambi, kemudian si kurir perempuan tersebut mengontrak rumah di komplek pertumahan elit Citra Raya City, Cluster Cerace Hill Blok A06 No. 17, Kabupaten Muarojambi sebagai base camp. Kuat dugaan, Perumahn Citra Raya dipilih sebagai base camp karena dianggap cukup aman. Selain elit, komplek perumahan tersebut masih terbilang sepi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, mengatakan perempuan yang diamankan bersama 39 kg sabu tersebut diduga hanya sebagai kurir. Hasil pemeriksaan sementara, narkoba tersebut berasal dari Pekan Baru.

‘’ Wanita tersebut ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Citra Raya City, blok A06, Nomor 17, Kabupaten Muaro Jambi. Wanita itu hanya sebagai kurir. Sementara barangnya diduga dari Pekan Baru," ungkapnya.

Menurut Eka, ke 39 Kg narkotika jenis sabu tersebut sudah dipaketkan dengan berat masing-masing 1 Kg. sebanyak 13 kilo sabu tersebut ditemukan disimpan di dalam bodi bak mobil Toyota Hilux Single Cabin. Sebagian lagi 26 kilo lagi disimpan di dalam rumah.

Bersama sabu tersebut, pihaknya juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Hilux single cabin warna hitam, 2 unit handpohe android, 2 unit handphone kecil, 3 ATM BCA, BRI dan BNI. "Hingga saat ini tersangka masih ditahan, dan masih dilakukan pengembangan," pungkasnya.

Sementara General Manager Citra Raya City, Andi Kurniawan mengatakan, rumah yang digerebek polisi terkait 39 kilo sabu tersebut baru dikontrak sekitar delapan hari lalu. Menurut dia, perempuan yang ditangkap tersebut bukan pemilik rumah. ‘’  Jadi pemilik rumah mengontrakan rumah tersebut ke seorang perempuan. Si perempuan itu baru delapan hari ini berada di rumah tersebut,’’ katanya saat dihubungi Senin (13/4) kemarin.

Andi mengatakan, pemilik rumah waktu lalu mengajukan listrik dan air ke pengelola karena ada yang ngontrak. ‘’ Pemiliknya datang ke sini untuk aktivasi. Katanya ada yang mengontrak,”jelasnya.

Lebih lanjut Andi mengatakan, pemilik rumah membeli rumah tersebut tahun 2014 lalu. Saat ini pemilik rumah sudah mengetahui kejadian penangkapan tersebut. “Konsumen membeli 2014. Dia memilik rumah dua unit bersebelahan. Saat ini rumah juga sudah dipasang police line oleh polisi. Kita juga sudah menginfokan ke pemilik rumah. Karena terkena kasus narkoba,”ungkanya.

Andi juga mengatakan sistem keamanan di Perumahan Citra Raya City cukup ketat.  Biasanya pihaknya akan meminta data identitas penghuni rumah. “Biasanya jika dikontrakan pasti kita meminta data si penghuninya. Pihak security kita yang memintanya,” pungkasnya.(Cr-04)





BERITA BERIKUTNYA