Jambiprima.com, Merangin- Dugaan penyelewengan Dana Kelurahan Rantau Panjang Kecamatan Tabir Induk saat ini masuk dalam tahap pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Merangin.
" Ya, permasalahan ini sedang dalam tahap pemeriksaan," ujar Kepala Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir kepada wartawan diruang kerjanya, selasa (28/04)
Dirinya mengatakan bahwa sebelumnya pihak Inspektorat Merangin sudah melakukan pemeriksaan reguler terhadap Kelurahan Rantau Panjang.
Baca juga : Ormas PEDAS Merangin Minta Penegak Hukum Bekerja Profesional
" Tapi, didalam masa pemeriksaan reguler tersebut masuklah pengaduan dari warga ke Kejari Merangin, karena ada pengaduan tersebut, maka kami akan melakukan pemeriksaan secara khusus," jelas Hatam Tafsir.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak Inspektorat sudah menerima mandat dari Kejari untuk menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Kelurahan tersebut.
" Ada 6 item yang dilaporkan masyarakat, untuk saat ini sedang kita dalami," tambah Hatam Tafsir.
Pihak Inspektorat, lanjutnya, dalam hal ini hanya menghitung kerugian Negara, kami tidak mempunyai kewenangan memvonis salah atau benar.
" Kalau memang ada yang Fiktif, kami pihak Inspektorat akan meminta segera dikembalikan, akan lain ceritanya kalau sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan, akan dilihat ada atau tidak unsur pidananya," pungkasnya. (Cr2)