JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN- SD (48), seorang perempuan bersuami warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nalo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai dan dua pria pasangan selingkuhnya, PN (46) dan YD (42) di grebek warga saat hendak melakukan Threesome (hubungan seks yang melibatkan tiga orang) di belakang daput rumah SD, Senin (25/05) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat diinterogasi warga SD mengaku, Ia berselingkuh dengan dua pria sekaligus dikarenakan sudah tidak bernafsu dengan suaminya, HM (47).
Baca Juga : Akan Dijadikan Posko COVID- 19, Wabup Syahlan Tinjau Terminal Tebo
Pada saat di grebek warga, dirinya juga mengaku akan berhubungan dengan kedua pria selingkuhannya dalam waktu bersamaan alias threesome.
Mereka bertiga ditangkap warga saat suami SD sedang tidak berada di rumah.
Kanit Reskrim Polsek Lembah Masurai, Aipda Adi Arianto saat dikonfirmasi mengatakan, saat penggerebekan ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri (pasutri).
Baca Juga : Bupati Sukandar Ikuti Rakor Dengan Kementerian Perdagangan
Ini berdasarkan keterangan para pelaku saat penyelidikan. Mereka bertiga mengakui baru akan melakukan hubungan pasutri, tapi keburu digerebek warga.
Dikatakannya, saat penggerebekan beruntung warga tak langsung main hakim sendiri. Mereka diamankan secara baik-baik. Warga menahan mereka agar tidak kabur sampai petugas polisi datang.
Polisi sendiri sebenarnya sudah menerima laporan perbuatan tak pantas istrinya ini dari suami SD, yakni HM.
"Saat penggerebekan suami SD tidak berada di tempat. Baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian," ujarnya.
Lanjut Kanit, usai dapat laporan, aparat langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku ke Mapolsek Lembah Masurai untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi petugas, memang benar ketiga pelaku selama ini melakukan hubungan layaknya pasutri. SD mengaku telah melakukan hubungan gelap dengan PN selama 3,5 tahun.
Berlangsung sejak tahun 2016 dan telah melakukan hubungan pasutri sebanyak 11 kali. Keduanya berhubungan badan saat suami SD tidak berada di rumah. Mereka melakukannya di luar rumah tepatnya di belakang dapur.
SD juga mengakui telah melakukan hubungan gelap dengan YD sejak satu bulan terakhir. Di tempat yang sama, di belakang dapur, SD dan YD sudah melakukannya sampai dua kali.
Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat.
“Atas kasus tersebut, ketiga pelaku bisa dikenakan pasal 284 KUHP, yang mana pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana kurungan penjara sembilan bulan,”pungkasnya. (Key)
Mediasi Antara Kedua Pihak Yang Bentrok di Lanjutkan Sore Ini
Kapolres Tebo Tengahi Langsung Mediasi Kedua Pihak Yang Bentrok
Catut Nama Kapolres Bermodus Bantuan COVID- 19, Warga Tungkal Ilir di Tangkap
Korban Meninggal Setelah di Racun Dan Dibakar Oleh Selingkuhannya Sendiri
Mayat Yang Ditemukan di Kebun Teh Kerinci Ternyata Korban Pembunuhan