JAMBIPRIMA.COM, TEBO - DPRD Kabupaten Tebo menggelar sidang Paripurna membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017- 2022 menjadi Peraturan Daerah Tebo, Kamis (04/06/2020).
Pada sidang Paripurna yang diselenggarakan terpisah melalui Video Konferensi dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Ranperda Perubahan RPJMD yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tebo, Aivandri dan Wakil Ketua II, Syamsurizal, menyetujui dan menerima Ranperda yang di sampaikan Pemda Tebo.
Wakil Bupati Tebo, Syahlan dalam sambutannya megatakan, bahwa RPJMD merupakan instrumen yang diarahkan untuk memecahkan masalah dan menjawab isu isu strategis yang akan dihadapi Tebo kedepannya.
" Substansi perubahan RPJMD adalah agar sasaran Pembangunan Daerah Tahun 2021-2022 tercapai," ujarnya.
Baca Juga : Antisipasi COVID- 19, MTSN 1 Merangin Buka Pendaftaran Siswa Baru Via Online
Dijelaskan Wabup, hal tersebut diawali dengan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi yang ditandai peningkatan laju pertumbuhan ekonomi serta indikator lainnya seperti tingkat kemiskinan, pengangguran terbuka dan indeks pembangunan manusia.

Diakhir sambutannya, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dengan mengawal dan mengevaluasi prosesnya untuk percepatan pembangunan menuju Tebo Tuntas 2022.
" Mari kita semua mendukung pelaksanaan pembangunan dengan mengawal dan mengevaluasi prosesnya untuk percepatan pembangunan Tebo Tuntas 2020," kata Syahlan. (SR)
Sukandar: Setiap Instansi Harus Berorientasi Pada Kualitas Pelayanan Prima
Bupati Sukandar Tanda Tangani Piagam Pencanangan Zona Integritas
Sekda Tebo Terima Bantuan APD Dari Foundation Dan Yayasan Asian Agri
Aneh, Bahas Anggaran COVID- 19 Dewan Tanjab Barat Gelar Rapat Tertutup
Awasi Dana COVID- 19, DPRD Merangin Rangkul Kejari Dan Polres