JAMBIPRIMA.COM, TANJABBAR - Terkait statemen Bupati Tanjabbar, Safrial yang menyoal Pengalihan Dana COVID-19 yang telah habis, Sekda Agus Sanusi meluruskan, bahwa yang dimaksud habis tersebut, bukan berarti telah habis disalurkan melainkan Pemkab Tanjabbar telah menyediakan anggaran sebesar Rp 101 Miliar pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) 2020 ini.
“Maksud Pak Bupati telah habis itu, telah dialokasikan sesuai pos-pos yang terkait dengan penangangan COVID-19. Bukan telah habis disalurkan,” kata Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut.
Sebelumnya, pada saat peluncuran bantuan sosial (Bansos) di Alun-alun Kuala Tungkal, Senin (27/04/2020), Bupati Safrial menyatakan bahwa Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah COVID-19.
Anggaran tersebut telah habis dialokasikan ke pos-pos terkait COVID- 19, terutam pos kesehatan. Statement Bupati tersebut, menurut Sekda dimaksudkan bukan telah habis digunakan namun telah dialokasikan atau telah disediakan.
“ BTT itu belum bisa disalurkan mengingat status daerah kita masih siaga, belum tanggap darurat,” pungkasnya. (mr)
20.935 KK warga Terdampak COVID- 19 Terima Bantuan Dari Bupati Safrial
Bupati Safrial Tanggapi Pandangan Umum DPRD Tanjab Barat Terkait LKPJ 2019
Bupati Dan Dewan Tanjabbar Tanggapi Statemen Kepala PLN Kuala Tungkal
Masih Berstatus Siaga, Pemkab Tanjabbar Belum Bisa Distribusikan Sembako
Bupati Safrial Serahkan Bantuan APD Kepada Tim COVID- 19 Tanjab Barat