Pemkab Segera Buat Aturannya

Warga Tanjabbar Yang Tak Pakai Masker di Denda Rp. 50 Ribu

Selasa, 16 Juni 2020 - 14:48:25 WIB - Dibaca: 2484 kali

Agus Sanusi, Sekda Tanjabbar
Agus Sanusi, Sekda Tanjabbar ()

JAMBIPRIMA.COM, TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Barat akan membuat Aturan Masker saat keluar Rumah ataupun bepergian. Saat ini Pemkab Tanjab Barat tengah mengajukan untuk aturan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Sekda Tanjab Barat, Agus Sanusi, Selasa (16/06).

Agus menyebutkan bahwa wacana itu tengah diajukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), apabila ada yang melanggarnya akan kena sanksi denda Rp. 50.000

“Lagi diajukan Ranperda terkait Sanksi tersebut, Masyarakat yang tidak menggunakan Masker saat keluar rumah ataupun bepergian akan dikenakan denda Rp. 50 ribu," ujarnya.

Sementara itu, kata Agus, saat ini untuk penerapan sanksi Rp. 50 ribu tersebut memang belum berlaku, karena memang Payung Hukumnya belum ada, dan masih di ajukan dalam Ranperda. 

“Belum ada (payung hukumnya), saat ini masih tahap sosialisasi penegakan disiplin," sebutnya.

“Kita sangat berharap Masyarakat bisa lebih disiplin dalam mematuhi Protokol Kesehatan di New Normal ini," harap Sekda. (mr)





BERITA BERIKUTNYA