Diduga Jual Obat Lebihi HET, Wida Apotik Kangkangi Permenkes

Jumat, 26 Juni 2020 - 16:25:45 WIB - Dibaca: 4923 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Harga obat antar apotek memang bervariasi,  terkait Harga Eceran Terendah (HET) pada label obat, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 069/Menkes/SK/II/2006 tentang Pencantuman Harga Eceran Tertinggi pada label obat. Namun, fakta dilapangan masih banyak ditemui pelanggaran atas peraturan tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut, Apotik 'Wida Apotik' yang berlokasi didepan Hotel Suslinda, Bangko diduga menjual obat ke masyarakat melebihi harga HET.

Informasi dan data ini didapat dari DA, salah satu warga yang enggan namanya ditulis.

Kepada Jambiprima.com, Jum'at (26/6), DA mengaku sangat kesal dengan adanya apotik Wida yang menjual obat melebih HET, namun karena dibutuhkan walaupun mahal obat tersebut tetap dibeli.

" Saya kesal saja, masak iya dia jual obat melebihi harga HET, tapi mau gimna lagi karna saya butuh, ya, terpaksa juga saya beli, seharusnya obat tersebut berharga Rp 213.184, tapi di fakturnya Rp.265.000 untuk satu jenis obat," ungkapnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media, pemilik Wida Apotek dengan arogannya mengatakan, untuk meminta sipembeli mengembalikan obatnya bila merasa keberatan dengan harga tersebut.

" Apa salahnya, dak mungkinlah saya jual sesuai HET nyo, kalau dia merasa kemahalan ya kembalikan saja obatnya, saya kembalikan duitnya," kata pemilik Apotek tersebut.

" Saya nak jual berapa terserah saya, kalau tidak suka beli disini dak masalah," ungkapnya.

Dengan kejadian ini Apotik tersebut diduga telah mengangkangi Permenkes No 069/Menkes/SK/II/2006 tentang Pencantuman Harga Eceran Tertinggi pada label obat dan dapat diancam pidana dalam pasal 62 ayat 1 pelaku usaha yang melanggar tersebut diancam hukuman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 Milyar.

Pada peraturan ini HET yang dicantumkan pada label obat adalah Harga Netto Apotik (HNA) ditambah PPN 10 persen ditambah margin apotik 25 persen. Dalam lampiran peraturan disebutkan pabrik obat dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditetapkannya peraturan ini harus sudah mencantumkan HET pada label obat yang diproduksi dan diedarkan.

Dengan penetapan keputusan pemerintah ini seharusnya tidak ada apotek atau pedagang besar farmasi yang menjual melebihi ketentuan HET. Sebab dalam HET telah jelas menetapkan komponen untuk keuntungan apotek sebesar 25 persen ditambah PPN 10 persen.

Hal ini perlu dilakukan karena, konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan benar terhadap barang yang dibelinya. Dan ini diatur dlam UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Yakni pada pasal 7 ayat b yang menyebutkan pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

Selain itu, pelaku usaha juga dapat dituntut karena melanggar pasal 8 ayat 1 f yang menyatakan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan janji yang dicantumkan pada label, etiket, keterangan barang dan atau jasa tersebut.

Randa Putra  selaku Anggota Peduli Daerah Sendiri (PEDAS) Merangin, dengan adanya kejadian ini, dirinya tanggap dengan serius, kejadian ini perlu jadi perhatian dan perlu disikapi secara keseluruhan, mungkin masalah ini sudah berlansung lama.

"Dengan terungkap kasus ini tentu menjadi perhatian kita semua, mungkin ini sudah berlansung lama dan bukan hanya satu apotek saja mungkin banyak juga apote-apotek yang lain seperti ini," tandasnya. (Key)





BERITA BERIKUTNYA