Terkait Pembayaran Pesangon Karyawan Yang di PHK

PT. Agrindo Sarolangun di Duga Kangkangi UU Tenaga Kerja

Senin, 29 Juni 2020 - 01:35:27 WIB - Dibaca: 1460 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, SAROLANGUN - PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) juga diduga terang- terangan mengangkangi Undang- Undang (UU) Ketenagakerjaan. Hal ini terbukti dimediasi kedua, pada Rabu (24/6) di ruang Pola Dinas Ketenagakerjaan Sarolangun dalam rangka verifikasi pesangon bagi pekerja yang di PHK yang tidak didasari UU Ketenagakerjaan.

Pembayaran pesangon harusnya berlandaskan UU Ketenaga kerjaan Pasal 164 ayat 3, bagi pekerja yang di PHK oleh PT Agrindo dengan masa kerja 13 sampai 15 tahun harusnya memperoleh pesangon sebesar 80 Juta atau lebih, namun faktanya pihak perusahaan itu sendiri hanya sanggup membayar seperempat dari hitungan pesangon yang sebenarnya.

 Dimediasi kedua ini, Abdul Rahman, Asisten Kepala (Askep) PT. APTP sepertinya mencoba mengelabui peserta mediasi dengan mengatakan uang yang diberikan pihak perusahaan kepada pekerja bukanlah pesangon melainkan kompensasi.  

 “ Itu yang dari perusahaan adalah Kompensasi untuk karyawan yang di PHK Pak.” katanya sembari menundukkan kepala kebawah.

 Pernyataan pihak PT. Agrindo ini langsung dibantah keras oleh Kadis Ketenagakerjaan Sarolangun, Solahuddin Nopri.

 “Kita tidak bicara kompensasi Pak, kita bicara pesangon saat ini, kalau bapak bicara Kompensasi mana nyambung dengan yang kita bahas saat ini,” tegas Nopri.

 Pernyataan pihak perusahaan tersebut bukan hanya membuat kesal Kadis Ketenagakerjaan Sarolangun, tapi juga pihak Serikat Pekerja Peduli Buruh Sejahtera Sarolangun (PBSS) selaku perwakilan 25 orang korban PHK yang hadir pada mediasi tersebut.

 “ Saya mau tanya Pak, rumusnya dari mana angka pesangon yang bapak sebutkan itu,” ujar salah seorang perwakilan karyawan yang tergabung diserikat PBSS.

 Dikutip dari Newsjambi.id, karena mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan menempuh jalan buntu, pihak PSBB mengambil kebijakan untuk segera menyurati Bupati Sarolangun. (*)





BERITA BERIKUTNYA