JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Setelah melakukan pengumpulan data dan melakukan penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menetapkan 4 orang tersangka korupsi pengadaan baju Linmas tahun 2018 silam.
Kepala Kajari Merangin, Martha Parulina Berliana mengatakan, jika penetapan tersangka ini telah dilakukan hari ini, Senin (27/7/2020)
"Keempat tersangka itu adalah, SH, ACH, AZ dan ISK," ungkap Kajari.
Pihak Kejari pun akan melakukan proses keempat tersangka itu selanjutnya. (lan)