JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Guna melengkapi bahan 4 orang tersangka kasus pengadaan baju Linmas tahun 2018 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin terus melakukan pencarian barang bukti.
Pantauan Jambiprima com, setelah kantor Satpol PP, giliran kantor Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) dan kantor Perizinan Merangin yang digeledah Kejari.
Pada pengeledahan yang langsung dikomandoi Kepala Kejari Merangin, Martha Parulina Berliana didampingi Kasi Pidsus Arliansyah dan Kasi Intel Taufik, pihak Kejari mengamankan 30 dokumen dari Kantor Satpol PP, 3 dokumen dari ULP dan 2 dokumen dari kantor Perizinan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Merangin, Arliansyah. Ia mengatakan pengeledahan yang dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pakaian dinas Linmas tahun 2018.
" Pengeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas Linmas pada tahun 2018. Guna melengkapi barang bukti, kami melakukan pengeledahan dan mengambil dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, kurang lebih sebanyak 30 dokumen," jelasnya
Untuk pengeledahan ULP Kasi Pidsus menjelaskan, berkaitan dengan pemenangan lelang pengadaan. Sementara pengeledahan di kantor perizinan berkaitan dengan dokumen izin Perusahaan yang melakukan pengadaan.
" Tiga dokumen dari ULP terkait pemenangan lelang dan dua dokumen kita bawa dari kantor perizinan terkait dokumen perusahaan yang dimenangkan," jelasnya lagi.
Terkait kasus itu, Arliansyah juga mengatakan, sudah 52 orang saksi yang sudah mintai keterangan.
" Untuk saksi 52 orang sudah kita mintai keterangan. Masih ada proses selanjutnya," tandasnya. (lan)
Bupati Tanjab Barat Terima 50 Sertifikat Tanah Pemkab Dari BPN
Sekda Tanjabbar Sarankan ASN Yang Baru Dari Luar Kota di Rapid Test
Bersama Pangdam, Wabup Syahlan Bahas Optimalisasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan
Pekerjaan Proyek Pelebaran Bahu Jalan Provinsi di Merangin Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Rakor Terkait COVID- 19 di PetroChina di Gelar Tertutup, Pewarta Kecewa
Kejari Limpahkan 12 Tahanan Dari Polres ke Lapas Kelas II B Kuala Tungkal