Ini Kesepakatan Antara Perwakilan Aksi Massa di Tebo Dengan Pihak Perusahaan

Kamis, 24 September 2020 - 22:08:37 WIB - Dibaca: 2448 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Setelah sempat menemui jalan buntu, mediasi antara perwakilan aksi massa yang tergabung dalam jaringan bersatu Tebo dengan PT. LAJ, PT Wana Mukti Wisesa dan PT. ABT yang difasilitasi Pemkab Tebo diruang Banggar Kantor DPRD Tebo, pada Kamis sore (24/9/2020) akhirnya disepakati beberapa point, yaitu: 

a. Berdasarkan surat pengaduan Masyarakat Desa Pemayungan Kecamatan  Sumay, pihak Pemerintah Kabupaten Tebo akan menindaklanjuti dengan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berwenang untuk mengevaluasi Perizinan PT. ABT, PT. LAJ, dan PT. Wana Mukti Wisesa dan tuntutan masyarakat di lokasi Konsesi yang sudah diusahakan oleh Masyarakat.

b. PT. LAJ tidak akan menggusur lahan-lahan masyarakat dengan kriteria-kriteria sebagai berikut:

1) Luas di bawah 10 Ha.

2) Di kelola secara produktif;

3) Yang bersangkutan bertempat tinggal di dalam wilayah konsesi;

4) Menjadi satu-satunya sumber penghidupan;

5) Penyerahan lahan dilakukan berdasarkan negosiasi dan kesepakatan antara kedua belah pihak.

6) Masing-masing pihak agar menahan diri sampai dengan keluarnya hasil evaluasi dari Kementerian terkait, agar keadaan tetap kondusif.

7) Untuk keperluan Evaluasi perlu dilakukan inventarisasi lahan-lahan masyarakat yang berada dalam kawasan konsesi PT. ABT yang dilaksanakan oleh masyarakat bersama dengan KPHP Tebo Barat.

8) Selama usulan evaluasi diproses di Kementerian terkait maka bekas lahan terbakar tidak boleh ditanami dengan sawit, namun dapat ditanami dengan padi dan jagung serta petugas pengamanan hutan dan karhutla bertugas sebagaimana mestinya;

9)Tidak ada melakukan kriminalisasi dan intimidasi bagi masyarakat yang mengelola kebun dan lahan yang terlanjur digarap dan ditanami sawit, begitu juga sebaliknya, masyarakat tidak boleh mengintimidasi pihak perusahaan dan masyarakat yang bermitra dengan perusahaan. (Wan)





BERITA BERIKUTNYA