Wawako Maulana Perketat Jam Malam, 34 Orang Kena Denda

Minggu, 04 Oktober 2020 - 16:12:24 WIB - Dibaca: 1626 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, KOTA JAMBI - Wakil Walikota Jambi, Maulana, pimpin operasi perketatan jam malam bagi masyarakat Kota Jambi, akibat dari semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Jambi.

Sejumlah titik keramaian dipantau, alhasil masih banyak warga yang melanggar aturan jam malam yang telah ditetapkan, bahkan banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan, Sabtu (03/10).

Operasi Yustisi memberlakukan jam malam, dan pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Setidaknya ada tiga titik yang dipantau, yaitu Tugu Juang Jambi, Depan Kampus UIN Telanai Jambi, serta Kawasan Ancol depan Rumah Dinas Gubernur Jambi diikuti OPD ruang lingkup Kota Jambi.

"Masih banyak yang melanggar, salah satunya hampir 20 persen masyarakat tidak menggunakan masker. Kebanyak usia kalangan muda," Jelas Maulana.

Tambahnya, masyarakat yang tidak menggunakan masker langsung dikenakan denda, tercatat sejumlah 34 orang yang dikenakan denda, 27 orang membayar denda secara langsung, 7 orang belum membayar, dikenakan sanksi penahanan KTP.

"Merupakan bentuk menyadarkan masyarakat, pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Apalagi anak muda, masih banyak yang melanggar. Padahal semua aturan diterapkan untuk kepentingan masyarakat bersama," tegasnya. (San)

 





BERITA BERIKUTNYA