Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Tebo Minta Dewan Tebo Tolak UU Cipta Kerja

Selasa, 13 Oktober 2020 - 23:48:09 WIB - Dibaca: 1606 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Bertempat di ruangan Banggar kantor DPRD Tebo, sejumlah pemuda pemudi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Tebo hadir menyampaikan aspirasinya terkait undang undang cipta kerja (Ciptaker), Selasa (13/10/20).

Padakesempatan itu, perwakilan dari mahasiswa tersebut yakni, Hamdan Yakusa, Eka Satria dan Akbar Harizki selaku Koordinaator Aksi, mengutarakan beberapa tuntutan, diantaranya Mendesak seluruh pimpinan dan fraksi DPRD Tebo mengeluarkan surat dan sikap menolak UU Cipta Kerja secara tertulis, mendesak presiden mengeluarkan PERPPU pasca cipta kerja menjadi undang-undang, Mendesak untuk mengajukan permohonan pengujian pasal- pasal yang dianggap kontroversial pasca RUU Ciptakerja disahkan menjadi undang-undang, Mendesak Wakil Ketua I DPRD Tebo untuk membuat pernyataan maaf atas statement yang dianggap membuat gaduh masyarakat, mahasiswa dan Pemuda Tebo.

Akbar juga mengaskan, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Tebo menolak UU Ciptakerja dengan alasan menghilangkan hak-hak kaum buruh, dimana segala hak hak buruh dalam UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 167 dihapuskan, selanjutnya Meminta DPRD Tebo membentuk Tim penyuluhan hukum yang terdiri dari Anggota DPRD Tebo, Pemda, Tokoh masyarakat dan elemen masyarakat lainnya, guna menemukan dan memberikan pemahaman hukum dan fakta hukum yang sebenarnya di dalam RUU Ciptakerja.

" UU Ciptakerja ini adalah isu nasional, dimana kami menilai terdapat cacat hukum dalam UU tersebut, maka kami meminta DPRD Tebo menolak dengan tegas UU Ciptakerja, "katanya.

Menanggapi hal tersebut, ketua DPRD Tebo Mazlan Mengajak Mahasiswa dan Pemuda tidak memperdebatkan isi Omnibuslaw, karena ini adalah materi dan kewenangan Pusat, jika mendesak kami untuk ikut menolak UU Ciptakerja kami tidak bisa, tapi jika kami memfasilitasi menyampaikan aspirasi maka kami siap, "Jelasnya.

Terkait pembentukan tim penyuluhan hukum, DPRD tidak dapat melakukannya karena tidak ada regulasinya, kata Mazlan lagi.

Setelah melakukan perdebatan yang cukup alot, akhirnya disepakati beberapa hal yang dituangkan kedalam berita acara, yang isinya antara lain, aliansi mahasiswa dan pemuda peduli Tebo,merilis tuntutan terkait RUU Ciptaker yang akan diteruskan ke DPR RI dan pemerintah pusat melalui DPRD Tebo, selanjutnya disepakati juga untuk menandatangani pres rilis permintaan untuk membentuk Tim penyuluhan hukum untuk mensosialisasikan RUU Ciptaker kepada masyarakat atau buruh Tebo yang akan di fasilitasi oleh pihak pemerintah daerah khususnya bagian hukum Sekretariat daerah kabupaten Tebo.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, tampak hadir AKBP Gunawan Tri Laksono, S.Ik (Kapolres Tebo), Amsiridin SP (Asisten I Setda Tebo), Erlynda S.Sos (Kakan Kesbangpol Tebo), Taufik Khaldi (Kasat Pol PP Kab. Tebo), Syamsurizal (Wakil Ketua II DPRD Kab. Tebo), Mazlan, S. Kom (Ketua DPRD Kab. Tebo), Mayor Inf. M. Tony W (Pabung Kodim 0416/Bute. (wan)





BERITA BERIKUTNYA