JAMBIPRIMA.COM, Muaro Jambi - Ketua Bumdes PT Alam Berkah Muhajir, menyampaikan kepada Kementrian ESDM, agar kegiatan pengeboran minyak yang ada di Desa Bukit Subur, dapat di legalkan. Hal ini disampaikan kementerian ESDM saat mengunjungi Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat,(16/10).
Menangapi hal tersebut, Inspektur Jenderal Kementrian ESDM RI, Prof. Dr. Akhmad Syakhroza, S.E., MAFIS menjelaskan, agar Kades dan Ketua Bumdes PT Alam Berkah, Desa Bukit Subur, mengajukan surat permohonan kepada pemerintah secara berjenjang hingga ke Kabupaten, dalam hal ini adalah kantor bidang ESDM.
"Ajukan ke instansi terkait, kemudian lampirkan data sumur minyak yang ada, titik koordinat dan jumlah hasil produksi sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah," Kata Inspektur Jenderal Kementrian ESDM RI Prof. Dr. Akhmad Syakhroza, S.E., MAFIS.
Lokasi Illegal Driling yang ditinjau berada di RT 04 dan 08, Dusun Tanah Merah, Desa Bukit Subur, Kecamayan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.
Kedatangan Kementerian ESDM bersama rombongan didampingi oleh kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto S.I.K., M.H.
Ardiyanto mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh Kementrian ESDM adalah, Melihat kondisi sumur minyak dan melakukan dialog dengan masyarakat dan tokoh masyarakat Desa Bukit Subur.
"Dalam dialog tersebut Kades Bukit Subur dan Ketua Bumdes H. Muhajir menyampaikan harapannya kepada Kementrian ESDM, agar kegiatan pengeboran minyak yang ada di Desa Bukit Subur dapat dilegalkan,"Tutup Kapolres AKBP Ardiyanto. (Indra)
Kasus Covid -19 Melonjak Dratis, Hari Ini, Sembilan Warga Batanghari Terpapar Covid-19
Jenazah Bocah 7 Tahun Ditemukan Mengambang di Sungai Batanghari
Tidak Pandang Bulu, Kapolres Merangin Ajak Tukang Kebersihan Makan Bersama
Cek Lokasi Ilegal Drilling, Kementerian ESDM Turun ke Batanghari
Gusur Lahan Petani, PT. WKS Disebut Lakukan Kejahatan Kemanusiaan
Kapolres Ardiyanto Cek TKP Kebakaran Sumur Minyak Milik PT Pertamina EP Asset I di Desa Lopak Alai