JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Pemkab Merangin segera mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia (lansia), mengingat terkait Lansia, Pemkab Merangin baru memiliki Peraturan Bupati (Perbup).
Hal tersebut ditegaskan Plt Bupati Merangin, H Mashuri ketika menerima rombongan tamu dari Komisi daerah (Komda) Lansia Provinsi Jambi di ruang kerjanya, Senin (19/10/20).
"Jadi nanti Perbup Merangin Nomor 62 tahun 2014 tentang Komisi Daerah Lanjut Usia itu, akan kita tingkatkan menjadi Perda Merangin, sehingga kekuatan hukumnya akan lebih meningkat," ujar H Mashuri.
Plt bupati sangat mengapresiasi penyerahan dokumen Perda Provinsi Jambi nomor 16 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia yang disampaikan Komda Lansia Provinsi Jambi.
"Nanti dokumen Perda Lansia Provinsi Jambi ini, ditambah dokumen pelengkap dari Bappeda Merangin, akan kita teruskan ke Badan Musyawarah DPRD Merangin, menjadi Ranperda Inisiatif Dewan," terang H Mashuri.
Sementara itu Sekretaris Komda Lansia Provinsi Jambi Rafli Nur berharap, setelah Provinsi Jambi menerbitkan Perda tentang Lansia, semua kabupaten/kota di Provinsi Jambi juga membuat Perda yang sama.
"Siapa lagi yang akan menghargai para orang tua kita (Lansia), kalau tidak kita sendiri. Mudah-mudan dengan adanya Perda tentang Lansia ini, keberadaan Lansia di semua kabupaten/kota lebih mendapat perhatian," harap Rafli Nur. (Key)
Empat Warga Batanghari Terpapar Covid-19 , Satu Diantaranya Bocah 1 Tahun
Tolak Anarkisme, Polres Muaro Jambi Deklarasi Damai dengan Ormas Pemuda dan OKP Muaro Jambi
Kinerja Terbukti, Warga Desa Tanjung Paku Siap Menangkan Paslon No 1
Kementerian ESDM Cek llegal Drilling Desa Bukit Subur Kecamatan Bahar Selatan
Kasus Covid -19 Melonjak Dratis, Hari Ini, Sembilan Warga Batanghari Terpapar Covid-19
Jenazah Bocah 7 Tahun Ditemukan Mengambang di Sungai Batanghari