Diduga Serobot Aset Pemkab, Oknum Cabup Batanghari di Polisikan

Senin, 02 November 2020 - 21:41:23 WIB - Dibaca: 1843 kali

()

JAMBIPRIMA.COM,BATANGHARI - Diduga telah melakukan penyerobotan aset Pemkab, salah satu Calon Bupati (Cabup) Batanghari periode 2021- 2024 dilaporkan ke Polda Jambi.

Dugaan kasus penyerobotan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari oleh Cabup Batanghari berinisial MFA ini dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Terkait hal ini, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemkab Batanghari, Azhar mengatakan, hingga saat ini tidak ada SK terbaru setelah terbit tahun 2012 dengan nomor 779, tanah tersebut sah milik Pemerintah Daerah Batanghari.

“ Sampai saat ini tidak Ada SK terbaru, SK yang pernah terbit Tahun 2012 dengan nomor 799 itu menyatakan bahwa tanah itu sah Milik Pemerintah Daerah (Pemda)," ungkapnya.

Dijelaskan Azhar, SK Bupati Nomor 799 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Penghunian atau Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Batanghari ditanda tangani oleh Almarhum Abdul Fattah, sebagai Bupati Batanghari.

Dalam Surat Keputusan Bupati tersebut dijelaskan beberapa point, yaitu:

1. Tidak dibenarkan memindahtangankan kepada pihak lain

2. Tidak dibenarkan menambah, mengurangi dan merubah fisik bangunan

3. Bertanggungjawab menjaga keutuhan tanah dan bangunan

4. Wajib membayar retribusi kekayaan daerah

5. Apabila Pemerintah Kabupaten Batanghari memerlukan/membutuhkan tanah dan bangunan tersebut, penghuni/pemakai wajib mengembalikan tanpa ganti rugi serta syarat apapun.

‘' Yang jelas di Pemda Batanghari tidak ada penghapusan Aset daerah, dan sampai saat tanah tersebut masih tanah Pemda,” tegas Azhar.

Disinggung soal terbitnya sertifikat hak milik (SHM) atas nama terlapor, Azhar malah mempertanyakan atas dasar apa pihak BPN menerbitkan sertifikat tersebut.

" Apa dasar BPN menerbitkan sertifikat itu, hingga saat ini tidak ada penghapusan aset," tandasnya. (indra)





BERITA BERIKUTNYA