JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI - Demi untuk kecantikan dirinya, wanita muda bernama Yopi Agustina melakukan tindakan kriminal dengan menggadaikan dua unit mobil rental, di Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari Jambi.
Kapolres Batanghari, AKBP Heru Ekwanto melalui IPDA Gegar Mahdi, Kanit Pidana Umum Polres Batanghari Jambi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku diamankan di kediaman rumahnya tanpa perlawanan.
"Memang benar pelaku ini menggadaikan dua unit mobil rental, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, dan untuk kecantikan dirinya," ucapnya.
Dikatakan Kanit, Yopi Agustina tersebut, sebagai ibu rumah tangga dengan usia 28 tahun.
"Dua unit mobil rental digadaikan ke Kabupaten Merangin Jambi,
dan uang tersebut dihabiskan untuk kecantikan dan kebutuhan sehari-hari, sebab suami pelaku seorang pengangguran," kata Kanit Pidum
Lanjut Kanit, pelaku ini sedang di selidiki apakah termasuk residivis atau tidak.
"Pelaku sepertinya sudah memiliki jaringan, pertama dia menggadaikan dengan melalui jaringan temannya, terus yang kedua pelaku menggadaikan sendiri," imbuhnya.
Untuk satu unit, pelaku menggadaikan dengan uang Rp20.000.000, dan satu lagi Rp29.000.000.
"Total pelaku mendapatkan uang sebesar Rp49.000.000, pelaku ini ditangkap dikediaman rumahnya tanpa perlawanan," ulasannya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 378 sub 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. ((Indra)