JAMBIPRIMA.COM, Merangin - Pada hari Kamis (10/12/2020), sekira pukul 20.00 WIB, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Merangin yang dipimpin oleh Kateam Opsnal Bripka Antoni S.H. telah melakukan ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu. Berdasarkan laporan polisi, LP /A- 143 / XII/ 2020/SPKT/Res Merangin (10/12 2020).
Tersangka Chandra Kurniawan Bin Edi Suranta (24) tahun, pekerjaan petani, laki laki, Islam, pendidikan terakhir SMK, Alamat Jl. Singkut RT. 15 Desa Bangun Seranten Kec. Muaro Tabir Kab. Muaro Tebo.
Dedi Nur Utomo Bin Ademan (31) Tahun, Islam, Petani Pendidikan terakhir SMA, Alamat Desa Bangun Sematen Kab. Muaro Tebo. Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tempat Kejadian Pekara, di dalam rumah Hamid Jl. Medan RT.05 Te.02 Desa Seri 9 Kec.Tabir Timur Kab. Merangin.
Adapun barang bukti satu buah plastik bening kecil yang berisikan sisa Narkotika Jenis Shabu, 1(satu) buah bong yang terbuat dari botol lasegar,
(satu) buah HP Samsung lipat warna coklat, 1(satu) Buah dompet Kulit warna Hitam.
Kronologisnya, pada hari Kamis tanggal (10/12/20) sekira pukul 10.00 WIB anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan Informasi bahwa di Desa Seri 9 Kec.Tabir Timur Kab. Merangin sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu.
Berbekal Informasi tersebut, team langsung menuju ke tempat tersebut dan melakukan Koordinasi dengan Personil Polsubsektor Tabir Timur yang dipimpin oleh IPDA Syahdunar, lalu setelah itu tem bersama personil Polsubsektor melakukan lidik dan pulbaket, setelah itu pada malam Hari sekira Pukul 20.00 WIB, Team melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Lalu team langsung memberhentikan dua orang tersebut diketahui bernama Hamid dan Sugen, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis shabu di dalam tas warna hitam yang disandang Oleh Hamid.
Setelah itu, team membawa Kedua pelaku menuju rumah Hamid untuk melakukan penggeledahan dan setibanya di rumah Hamid Team berhasil menemukan 4 paket Narkotika Jenis shabu di dalam tas berwarna coklat di dalam kamar Hamid dan Team pun berhasil mengamankan dua orang pelaku yang sedang menggunakan narkotika jenis shabu di kamar belakang rumah Hamid, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.
Hal ini di benarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Ismail. SH.
"Kita sekarang mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan gelar perkara tahap awal, Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan di Lab Bpom Jambi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, melaksanakan proses penyidikan danMelaporkan pada pimpinan," tandasnya.(Key)
Selama Giat Ops Pekat II Siginjai 2020, Polres Muaro Jambi Berhasil Ungkap 249 Kasus
Kapolres Muaro Jambi Kawal Ketat Mobil Angkutan Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak 2020
Kasubag Humas Polres Muaro Jambi Pimpin Apel Sarpas Pam TPS Wilayah Sungai Gelam
Peletakan Batu Pertama Rumah Besar PMII Tebo, Ini Harapan Bupati Sukandar